Kafe Tuak di Batukliang yang Ngeyel Terancam Kurungan Penjara
LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Lombok Tengah ancam akan menindak kafe tuak yang bandel di kecamatan Batukliang. Kafe tuak ini disebut tetap bandel beroprasi meski sudah beberapa kali ditertibkan oleh pihak terkait.
Kepala Sat Pol PP Lombok Tengah, Zainal Mustakim mengaku pihaknya pernah melakukan razia beberapa waktu lalu. Dalam oprasi tersebut, pihaknya melakukan peringatan terhadap pemilik kafe dan melakukan penyitaan minuman keras.
“Kami pernah razia kemarin. Kalau masih tetap buka tentu kami akan kembali melakukan razia,” ujarnya (25/01).
Ia menilai, Kafe tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) 24 Tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras.
“Sesuai Perda 24 Tahun 2002 tentang pemberantasan minuman keras maka usaha tersebut adalah melanggar perda,” tegasnya.
Ia menjelaskan, pemilik kafe tuak jika ketahuan masih beroprasi dapat dipidana kurungan maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal lima juta rupiah.
Sementara itu, Kapolsek Batukliang Iptu Reza Ihyaul Itsnain mengatakan, pihaknya tetap melakukan kolaborasi dengan instansi terkait untuk melakukan penertiban.
“Kita tetap lakukan penertiban. KEmaren kita lakukan penertiban kembali saudara. Ada 30 botol kami amankan,” bebernya.



