Hukum & Kriminal

Polres Lombok Tengah Tegaskan Isu “Tebus Kasus Bandar Narkoba” Tidak Terbukti 

LOMBOK TENGAH – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., memberikan klarifikasi resmi terkait isu dugaan praktik “tebus kasus” bandar narkoba yang dirilis oleh Aliansi Masyarakat Anti Raswah (AMARAH) pada Selasa (3/3/2026).

​Menanggapi tudingan tersebut, Kapolres menegaskan bahwa institusinya tetap berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba dan menjaga integritas dari segala bentuk pelanggaran hukum.

​Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat melakukan investigasi internal melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) segera setelah isu tersebut mencuat.​ “Kami melakukan pengecekan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi yang berkembang di masyarakat,” ujar Kapolres.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan Propam terhadap tiga orang yang dikaitkan dengan isu tersebut, diperoleh fakta-fakta sebagai berikut:

  • ​Tidak Ada Aliran Dana: Para saksi menyatakan tidak pernah memberikan uang atau imbalan apa pun kepada personel Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah.
  • ​Prosedur Sesuai Aturan: Proses penanganan perkara dipastikan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • ​Kecukupan Alat Bukti: Penentuan status hukum dilakukan dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan bukti-bukti yang sah.

​Meski hasil investigasi saat ini tidak menemukan adanya pelanggaran, AKBP Eko Yusmiarto menegaskan bahwa pihaknya sangat terbuka terhadap masukan masyarakat.

​”Jika di kemudian hari ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran oleh personel, kami akan memprosesnya secara tegas tanpa pandang bulu. Namun, hingga saat ini tuduhan ‘tebus kasus’ tersebut tidak terbukti,” tegasnya.

​Polres Lombok Tengah menyampaikan apresiasi kepada AMARAH dan seluruh elemen masyarakat atas kontrol sosial yang dilakukan. Kapolres mengimbau warga agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

​Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjalankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan demi mewujudkan wilayah Lombok Tengah yang bebas narkoba.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button