Hukum & Kriminal

Bawa 28,87 Gram Ganja Siap Edar, Pemuda Mataram Diciduk Polres Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Tengah berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika golongan I jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir jalan kawasan Lingkungan Ketejer, Kecamatan Praya, pada Sabtu (13/6).

​Terduga pelaku berinisial LN (19), merupakan warga Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP Mulyadi, S.H., setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

​”Berbekal informasi masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti,” ujar AKP Mulyadi.

​Dalam penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan ganja siap edar dengan berat bruto 28,87 gram. Barang bukti tersebut dikemas rapi dalam satu bungkus kertas cokelat dan dua bungkus plastik klip transparan.

​Selain ganja, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penunjang lainnya, meliputi:

  • ​Satu bungkus kertas rokok.
  • ​Satu buah dompet berwarna hitam.
  • ​Satu unit telepon genggam (HP).
  • ​Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

​Berdasarkan hasil penyelidikan awal, LN diduga berperan aktif sebagai pengedar ganja untuk wilayah Praya dan sekitarnya. Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan di atasnya.

​Atas perbuatannya, LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button