Dongkrak PAD Kawasan Wisata, Kejari Lombok Tengah Desak Evaluasi NJOP Tanah Bernilai Tinggi
LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengusulkan evaluasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) terhadap tanah-tanah bernilai tinggi di kawasan wisata. Langkah ini dinilai strategis untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperkuat pembangunan desa, sekaligus menutup celah penyalahgunaan dalam transaksi pertanahan.
Isu tersebut mengemuka dalam Seminar Hukum bertema “Harmonisasi Hukum Adat dan Peraturan Desa terhadap Regulasi Nasional dalam Mewujudkan Pariwisata Berkelanjutan” yang digelar di Politeknik Pariwisata Lombok, Jumat (31/7/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan pariwisata telah memicu lonjakan harga tanah. Namun, di sejumlah kawasan strategis, NJOP yang ditetapkan masih jauh berada di bawah harga pasar.
”Masih ada tanah yang nilai pasarnya sekitar Rp2 juta per meter persegi, sementara NJOP-nya masih sekitar Rp20 ribu per meter persegi. Selisih yang sangat besar ini perlu dievaluasi agar potensi penerimaan daerah tidak hilang,” kata Alfa.
Menurut Alfa, evaluasi NJOP wajib difokuskan pada lahan-lahan bernilai ekonomi tinggi yang dikuasai oleh badan usaha, bukan pada pemukiman atau lahan pertanian milik masyarakat kecil. Dengan demikian, optimalisasi penerimaan daerah bersumber dari subjek yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar.
Ia menambahkan, ketimpangan yang lebar antara NJOP dan harga pasar rawan dimanfaatkan oknum tertentu untuk mengecilkan pelaporan nilai transaksi pertanahan. Di sisi lain, ia mendorong pemkab untuk memberikan keringanan atau insentif pajak bagi masyarakat lokal, pelaku UMKM, petani, nelayan, pengrajin, serta pemilik homestay di kawasan wisata.
”Yang perlu mendapat keberpihakan adalah masyarakat kecil. Sementara objek-objek bernilai ekonomi tinggi harus memberikan kontribusi yang lebih besar kepada daerah,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pola penguasaan lahan di kawasan wisata. Ia menegaskan bahwa investasi harus menghadirkan manfaat riil bagi daerah, bukan sekadar penguasaan tanah demi spekulasi harga (land banking).
Putri mencermati adanya pola transaksi pertanahan yang cenderung terkonsentrasi pada sejumlah kecil Notaris/PPAT. Fenomena ini menurutnya memerlukan perhatian serius seluruh pemangku kepentingan guna menjamin transparansi serta kepatuhan hukum. Notaris dan PPAT pun diimbau menerapkan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam memproses pendirian badan usaha agar tidak disalahgunakan untuk menyamarkan kepemilikan manfaat (beneficial ownership).
Selain itu, Putri menegaskan bahwa pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) berkewajiban memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya. Lahan yang sengaja ditelantarkan berisiko dikenai sanksi penertiban sesuai regulasi pertanahan yang berlaku. Optimalisasi PAD dari sektor ini dinilai akan memperkuat keuangan daerah hingga ke tingkat desa.
”Pariwisata harus memberikan manfaat yang adil. Desa yang menjaga budaya, lingkungan, dan menjadi penyangga kawasan wisata harus menjadi pihak yang paling merasakan hasil pembangunan. Semangat ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan desa sebagai fondasi pembangunan nasional,” tegas Putri.



