Hukum & Kriminal

Terbukti Cabuli Santriwati, Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Marong Divonis 14 Tahun Penjara

PRAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa MTF, pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Nurul Ikhlas Al-Aziziyah Marong, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/9/2026). Vonis kasus kekerasan seksual tersebut hanya berselisih satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara.

​Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Valeria Flossie Avila Santi, S.H., M.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak didik secara berulang.

​Selain hukuman fisik, Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan JPU terkait pemulihan hak korban. Terdakwa diwajibkan membayar restitusi secara penuh sebesar Rp111.440.000.

​Jika terdakwa gagal melunasi pembayaran restitusi dalam kurun waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), harta kekayaannya akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana kurungan tambahan selama tiga bulan. Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp100 juta sebagaimana tuntutan JPU karena ketiadaan alat bukti yang menunjukkan kemampuan ekonomi terdakwa secara nyata.

​Pada persidangan sebelumnya, Penuntut Umum mengambil sikap tegas menuntut terdakwa dengan pidana penjara 15 tahun dan menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa. JPU menilai pembelaan tersebut berspekulasi, berusaha mengaburkan substansi perkara, serta berpotensi merendahkan harkat dan martabat korban. Penuntut Umum juga menyoroti sikap buruk terdakwa yang tidak menunjukkan penyesalan, tidak mengakui perbuatannya, dan justru menyudutkan korban di ruang sidang.

​Sejalan dengan argumen Penuntut Umum, Majelis Hakim menjadikan sikap terdakwa yang terus mengelak sebagai salah satu hal yang memberatkan hukuman. Hakim menilai terdakwa sengaja menyalahgunakan kedudukan dan kepercayaannya sebagai pimpinan pesantren untuk memanipulasi korban secara psikologis di sebuah ruangan yang dinamai “kamar khalwat”. Terdakwa terbukti mengeksploitasi kepolosan dan ketidakberdayaan korban dengan dalih memberikan bimbingan khusus serta janji transfer “ilmu laduni”.

​Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat luas, merusak moral generasi bangsa, serta menimbulkan trauma mendalam bagi santriwatinya. Untuk mencegah keberulangan kejahatan serupa, Majelis Hakim mengabulkan tuntutan JPU untuk merampas dan memusnahkan seluruh barang bukti kejahatan, termasuk kunci kamar khalwat, sisa potongan bungkus kondom, pakaian dalam, serta cincin yang digunakan terdakwa saat melancarkan aksinya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button