Hukum & Kriminal

Aset TPI Selong Belanak Berubah Jadi Vila, LSM LIDIK NTB Ancam Laporkan Pemkab ke APH

PRAYA – Lahan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah yang berlokasi di kawasan Pantai Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, disoal warga. Lahan yang dulunya berdiri bangunan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) tersebut diduga telah beralih fungsi dan kini berdiri bangunan vila milik investor swasta.

​Peralihan fungsi aset daerah ini terungkap saat rapat dengar pendapat (hearing) terbuka antara DPRD Kabupaten Lombok Tengah dan warga Selong Belanak yang didampingi LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB. Masyarakat mempertanyakan alas hak yang dimiliki pihak investor hingga dapat mendirikan bangunan bisnis di atas lahan pemerintah tersebut.

​Ketua LSM LIDIK NTB, Sahabuddin, membenarkan terjadinya dugaan alih fungsi aset TPI Selong Belanak berdasarkan hasil pemantauan dan pengumpulan data di lapangan. Menurutnya, lahan aset TPI tersebut telah dikuasai oleh investor sejak tahun 2023.

​”Saat ini diatas lahan tersebut sudah dibangun Villa oleh seorang investor,” ungkap Sahabuddin.

​Atas penguasaan fisik lahan tersebut, pihaknya bersama warga mempertanyakan kejelasan legalitas proses peralihan aset TPI. Sahabuddin menduga kuat telah terjadi penjualan aset daerah secara sepihak kepada pengelola Villa Lantis tanpa melalui prosedur hukum yang sah.

​”Kalau benar aset itu terjual tanpa prosedur yang benar maka saya memastikan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses peralihan pengelolaan TPI tersebut,” tegasnya.

​Dalam forum hearing tersebut, LSM LIDIK NTB menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi berupa foto-foto fisik bangunan gedung TPI sebelum dibongkar. Saat ini, bangunan TPI telah tiada dan digantikan oleh deretan bangunan vila.

​”Jari kami tidak hanya menuduh tanpa bukti, semua bukti-bukti aset tersebut kami simpan dan dimiliki masyarakat,” ujarnya.

​Atas dugaan persekongkolan dalam alih fungsi aset negara ini, LSM LIDIK NTB berencana membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

​”Segera nanti kita laporkan kejadian ke APH untuk diusut tuntas,” tegas Sahabuddin.

​Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lombok Tengah, Arman Pasinringi (Arman Paunote), belum memberikan keterangan resmi. Saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, yang bersangkutan mengaku masih berada di luar daerah sehingga belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button