Selamatkan Tanah Pecatu Rp21,87 M, Kejari Lombok Tengah Siapkan Pengamanan Aset Masif
PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pengamanan aset daerah dan desa. Usai berhasil mempertahankan aset tanah pecatu seluas 25,6 hektare bernilai Rp21,87 miliar dari gugatan perdata, Kejari Lombok Tengah kini menyiapkan langkah strategis untuk mengamankan aset-aset pemerintah lainnya.
Aset tanah pecatu tersebut tersebar di empat desa, yaitu Desa Barejulat, Puyung, Nyerot, dan Gemel. Dalam perkara perdata Nomor 101/Pdt.G/2025/PN Pya, Pengadilan Negeri Praya pada Kamis (20/8/2026) menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi para tergugat.
Perkara tersebut ditangani Kejari Lombok Tengah melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari empat pemerintah desa terkait.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lombok Tengah, R. Imam Pribadi, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum kepada pemerintah, khususnya saat aset publik menghadapi gugatan hukum.
“Kami hadir sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan bantuan hukum dalam mempertahankan aset. Jangan sampai aset yang menjadi hak dan kepentingan masyarakat justru hilang karena tidak mendapatkan perlindungan hukum yang memadai,” ujar Imam.
Perluas Pemetaan dan Pengamanan Aset
Keberhasilan mempertahankan aset bernilai puluhan miliar rupiah tersebut menjadi momentum bagi Kejari Lombok Tengah untuk memperluas pemetaan dan pengamanan aset pemerintah daerah maupun desa di wilayah Lombok Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan pengamanan aset akan dilakukan secara terpadu melibatkan fungsi Intelijen, Datun, hingga bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Seksi Intelijen bertugas mengumpulkan informasi, memetakan potensi ancaman, serta menyediakan sistem peringatan dini (early warning system) terhadap aset-aset yang rawan bermasalah.
“Kita tidak ingin Kejaksaan baru hadir setelah aset hilang atau setelah terjadi perkara. Kita ingin melakukan pencegahan sejak awal. Data dan informasi yang diperoleh Intelijen akan menjadi supporting bagi bidang Datun untuk menentukan langkah hukum yang diperlukan,” kata Alfa.
Data intelijen tersebut nantinya digunakan untuk mendorong upaya pencegahan, peningkatan pemahaman hukum, pendampingan, hingga bantuan hukum bagi pemerintah daerah dan desa.
Pencegahan Diperkuat, Penindakan Tetap Berjalan
Alfa menekankan bahwa pengamanan aset tidak hanya berfokus pada jalur perdata. Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, penggelapan, atau dugaan tindak pidana korupsi terkait aset, Kejaksaan siap mengambil tindakan tegas sesuai kewenangannya.
“Pencegahan menjadi bagian penting. Kita akan meningkatkan pemahaman hukum, melakukan pemetaan dan memberikan early warning. Tetapi kalau kemudian ditemukan adanya dugaan tindak pidana, tentu tidak menutup kemungkinan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Melalui pendekatan terpadu ini, Intelijen bertindak melakukan deteksi dini, Datun memberikan perlindungan dan bantuan hukum, sementara bidang Pidsus melakukan penanganan jika terindikasi tindak pidana korupsi.
“Jadi seluruh bidang memiliki peran. Ini bukan pekerjaan satu bidang saja. Intelijen memberikan supporting data dan informasi, Datun melakukan langkah hukum untuk perlindungan aset, dan apabila ada dugaan tindak pidana, tentu akan ditangani sesuai kewenangan bidang terkait,” jelas Alfa.
Aset untuk Masyarakat Harus Dilindungi
Menurut Alfa, aset daerah dan desa memiliki nilai strategis karena diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, aset harus dijaga dari sengketa kepemilikan maupun potensi penguasaan secara sepihak oleh pihak yang tidak berhak.
“Aset daerah dan aset desa harus kita jaga bersama. Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru hilang karena persoalan administrasi, sengketa, penguasaan oleh pihak yang tidak berhak, atau bahkan karena adanya tindak pidana,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengamanan aset ini merupakan arahan dari pimpinan Kejaksaan agar seluruh fungsi kelembagaan berjalan secara terintegrasi. Kejari Lombok Tengah akan terus berkoordinasi antarbidang untuk menginventarisasi aset-aset yang membutuhkan perhatian khusus.
“Ini menjadi bagian dari upaya dan arahan pimpinan. Kita ingin semua bidang berjalan bersama. Pencegahan dilakukan, pengamanan dilakukan, tetapi ketika ditemukan pelanggaran hukum, penindakan juga harus dilakukan,” tegas Alfa.
Bagi Kejari Lombok Tengah, kemenangan atas tanah pecatu seluas 25,6 hektare bukan sekadar memenangkan perkara di meja hijau, melainkan bagian dari komitmen menjaga kekayaan daerah agar tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Lombok Tengah.



