Tahap DPT Selesai, Pendaftaran Pilkades Serentak Lombok Tengah Buka 25 Agustus 2026

PRAYA – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Lombok Tengah memasuki tahap pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT). Rapat pleno penetapan DPT sebelumnya telah dilaksanakan pada 20 Agustus 2026 di masing-masing desa penyelenggara.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Tengah, Baiq Murniati, S.Sos., menyatakan bahwa tahapan berikutnya adalah pengumuman dan pendaftaran bakal calon Kepala Desa (Kades) yang dibuka mulai 25 Agustus hingga 2 September 2026. Tim dari dinas terkait secara gencar melakukan monitoring ke lokasi desa untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan.
”Ya benar saat ini untuk Pilkades serentak akan memasuki tahapan pendataran, calon,” ungkap Baiq Murniati saat ditemui di ruang kerjanya.
Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa
Baiq Murniati menjelaskan, terdapat 13 persyaratan utama yang wajib dipenuhi oleh para Bakal Calon (Balon) Kepala Desa sesuai dengan Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 310 Tahun 2026, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD RI Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun pada saat mendaftar.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih (kecuali telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur serta terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana, serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang).
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 2 kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
- Bebas dari penyalahgunaan narkoba.
- Menyerahkan dokumen dukungan pemilih paling sedikit 12 persen dari DPT Pemilu terakhir yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah.
”Itu berbagai persyatan yang harus bisa dipenuhi oleh Balon nantinya,” ujarnya.
Jadwal Penetapan dan Mekanisme Calon Tunggal
Setelah pendaftaran, pengumuman penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan akan dilaksanakan pada 27 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon pada 28 September 2026.
”Jadwal masing-masing tahapan Pilkades serentak sudah diatur dalam peraturan bupati nomor 310 tahun 2026,” katanya.
Aturan Pilkades Serentak 2026 juga memuat skenario antisipasi jika hanya ada satu pendaftar di suatu desa. Apabila kondisi tersebut terjadi, pendaftaran akan diperpanjang selama 15 hari. Jika masih belum ada pendaftar baru, pendaftaran diperpanjang kembali selama 10 hari.
Jika dalam total masa perpanjangan selama 25 hari tetap hanya terdapat satu calon, Panitia Pilkades bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menggelar musyawarah mufakat. Apabila mencapai mufakat, pelaksanaan Pilkades dilanjutkan dengan mekanisme calon tunggal melawan kotak kosong.
”Jadi semua kemungkinan-kemungkinan yang terjadi sudah kami persiapkan bagaimana tata cara panitia untuk mencarikan jalan keluar yang terbaik sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
DPMD Lombok Tengah juga berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, dan TNI demi menjaga kondusivitas keamanan selama pelaksanaan Pilkades serentak.
”Kami terus bersinergi dengan semua pihak demi terciptanya Pilkades serentak yang aman dan damai,” paparnya.



