Politik

Soroti Rangkap Jabatan Bupati, Hasan Mas’at Tegaskan Kepala Daerah Tak Boleh Jadi Ketua PMI

LOMBOK TENGAH – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Lombok Tengah menuai kritik tajam. Ketua PMI Lombok Tengah incumbent, H. Lalu Pathul Bahri, yang juga menjabat sebagai Bupati Lombok Tengah, dikabarkan akan kembali mencalonkan diri sebagai Ketua PMI untuk periode berikutnya.

​Pengurus PMI Lombok Tengah, Hasan Mas’at, menyampaikan keberatan keras terhadap rencana pencalonan tersebut. Menurutnya, kepala daerah secara tegas tidak diperbolehkan menjabat sebagai Ketua PMI karena bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PMI serta regulasi perundang-undangan.

​Hasan mengacu pada Pasal 14 ayat (3) AD/ART PMI yang mengatur bahwa pengurus PMI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara, pejabat pemerintah, maupun pengurus partai politik. Sementara Pasal 17 menegaskan posisi bupati sebagai Pelindung PMI Kabupaten, bukan pengurus harian.

​Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan menegaskan bahwa PMI harus bersifat independen, netral, dan tidak memihak. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga mengatur bahwa kepala daerah bekerja penuh waktu serta dilarang merangkap jabatan yang berpotensi memicu konflik kepentingan.

​Hasan menilai, meskipun di beberapa daerah masih ditemukan praktik kepala daerah yang menjabat Ketua PMI, hal tersebut merupakan penyimpangan organisasi yang memicu konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran maupun program kemanusiaan.

​”Kalau melihat aturan AD/ART, bupati tidak boleh menjadi Ketua PMI. Sebenarnya sejak Musda lima tahun lalu saya sudah mengkritik hal ini. Jangan terus-menerus melanggengkan pelanggaran terhadap aturan organisasi maupun undang-undang. AD/ART yang sederhana saja masih dilanggar, bagaimana dengan aturan dan undang-undang yang lain,” tegas Hasan, Jumat (25/7/2026).

​Selain persoalan syarat pencalonan, Hasan meminta agar persiapan Musda dilakukan secara matang dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban kepengurusan selama lima tahun terakhir, khususnya terkait transparansi penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah, wajib diaudit dan dipaparkan secara terbuka.

​”Ke mana dana hibah yang telah digelontorkan selama lima tahun ini? Apa saja program yang sudah dilaksanakan? Semua itu harus dipertanggungjawabkan. Kondisi PMI di tingkat kecamatan juga banyak yang mati suri, bahkan sekretariatnya pun tidak ada,” ujarnya.

​Hasan pun mengingatkan agar PMI sebagai lembaga kemanusiaan tidak dikelola dengan pendekatan politik praktis.

​”Jangan mengelola lembaga kemanusiaan seperti mengelola partai politik. Bupati mungkin tidak menyadari bahwa beliau sedang didorong oleh beberapa pihak yang menikmati situasi ini. Kalau tetap dipaksakan, hasil Musda berpotensi digugat,” katanya.

​Ia menegaskan bakal melayangkan laporan resmi ke PMI Pusat apabila proses Musda tetap dipaksakan berjalan tanpa mengindahkan ketentuan organisasi. Pihaknya juga mendesak PMI Provinsi NTB untuk menjalankan fungsi pengawasan agar Musda berjalan sesuai konstitusi PMI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button