Kekerasan Seksual 4 Santri di Pujut, Kejari Lombok Tengah Tahan Oknum Guru Ngaji

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menahan seorang oknum guru ngaji berinisial MYA (25) atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Sebanyak empat santri diduga menjadi korban dalam perkara ini.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Polres Lombok Tengah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam pelimpahan Tahap II, Selasa (18/8/2026). Tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Praya selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mewakili Kepala Kejari Lombok Tengah, Bayu Novrian Dinata, menegaskan bahwa perkara ini menjadi atensi khusus karena melibatkan anak di bawah umur serta terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
”Setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap tersangka dan barang bukti, perkara ini selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum dan dibuktikan di persidangan berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap,” kata Alfa.
Dugaan Aksi Berlangsung Sejak Agustus 2025
Berdasarkan dokumen surat dakwaan, tindak pidana kekerasan seksual tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu Agustus 2025 hingga Mei 2026 di lingkungan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Tersangka diduga memanfaatkan posisi dan relasi kuasanya sebagai pengajar untuk memperdaya para korban.
Atas perbuatannya, JPU menyiapkan dakwaan berlapis berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Korban Mengalami PTSD dan Dampak Fisik
Dokumen perkara mencatat perbuatan tersangka menimbulkan dampak serius bagi para korban. Salah satu korban dilaporkan mengalami luka fisik hingga memerlukan penanganan medis secara intensif.
Sementara itu, hasil visum et repertum psikologis terhadap keempat korban menunjukkan gejala Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) serta gangguan kecemasan (anxiety disorder). Meski demikian, tim ahli menilai peluang pemulihan trauma korban cukup baik apabila mendapat dukungan penuh dari keluarga, lingkungan, serta pendampingan psikososial yang tepat.
Pembuktian Diuji di Persidangan
Alfa menekankan bahwa kejaksaan tetap mengedepankan profesionalisme dan menghormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
”Kami memberikan atensi terhadap perkara ini karena menyangkut anak. Namun, proses pembuktian tetap dilakukan di persidangan dan kami menghormati asas praduga tak bersalah,” ujar Alfa.
Ia memastikan Kejari Lombok Tengah akan mengawal kasus ini secara objektif dan transparan di meja hijau.
Imbauan Perlindungan Identitas Korban
Selain fokus pada penuntutan, Kejari Lombok Tengah mengimbau masyarakat luas untuk menjaga kerahasiaan identitas para korban demi mencegah kecemasan berlanjut.
Alfa meminta publik tidak menyebarkan nama, foto, maupun petunjuk informasi yang dapat mengarah pada identitas korban serta lembaga pendidikan tempat mereka belajar.
”Jangan sampai anak yang sudah menjadi korban mengalami trauma untuk kedua kalinya akibat identitasnya tersebar atau mendapatkan tekanan dari lingkungan,” tegasnya.
Ia turut mengajak masyarakat untuk bersikap proaktif dan tidak berdiam diri apabila menemui indikasi kejahatan terhadap anak.
”Jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak yang berwenang agar dapat ditangani dan korban mendapatkan perlindungan,” katanya.
Alfa menutup penjelasannya dengan menegaskan bahwa lembaga pendidikan, khususnya yang berbasis keagamaan, wajib menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak.
”Anak harus dilindungi, korban harus didampingi, dan proses hukum harus berjalan secara profesional. Untuk pembuktian perbuatan tersangka, semuanya akan diuji di persidangan,” ujar Alfa.



