Diduga Ada Kegiatan Fiktif dan Pungli RTLH, Pengelolaan Anggaran Desa Selong Belanak Dilaporkan ke Jaksa
PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menelaah laporan dugaan penyimpangan pengelolaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa (ADD/DD) tahun anggaran 2023–2025 di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Selain itu, kejaksaan juga mendalami dugaan praktik gratifikasi dalam penyaluran program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di desa tersebut.
Laporan yang dilayangkan oleh LSM Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan (LIDIK) NTB tersebut kini telah diteruskan oleh pimpinan Kejari Lombok Tengah ke Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk ditelaah lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, membenarkan penerimaan berkas laporan tersebut. Namun, pihaknya belum menentukan jadwal pemanggilan saksi, pelapor, maupun pihak terlapor.
“Yang pasti, laporan tersebut benar telah diterima. Ada laporan dan oleh pimpinan, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, telah diteruskan ke Pidsus, Seksi Tindak Pidana Khusus untuk dilakukan penelaahan laporan,” jelas Alfa Dera.
Ia menekankan bahwa setiap aduan masyarakat diampu secara profesional melalui prosedur yang berlaku. Pemanggilan pihak terkait baru dilakukan setelah tim Pidsus memastikan kelengkapan data awal dan materi hukum.
“Untuk pemanggilan kepada terlapor atau pelapor, itu masuk ke ranah teman-teman Pidsus. Belum dapat kami sampaikan. Kita lihat dulu kelengkapannya, ditelaah dulu,” katanya.
Khusus penanganan indikasi penyimpangan di tingkat pemerintahan desa, Kejari Lombok Tengah akan berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat daerah. Langkah ini berpedoman pada Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Polri.
“Yang pasti, nanti ketika perkembangannya telah ada, tentu akan di-update. Silakan teman-teman kawal, tanyakan, baik secara bersurat maupun lisan. Pasti akan dikonfirmasi dan dijawab secara terbuka,” ujarnya.
LSM LIDIK NTB Soroti Dugaan Kegiatan Fiktif dan Gratifikasi
Secara terpisah, Ketua DPW LSM LIDIK NTB, Sahabudin, mengapresiasi respons Kejari Lombok Tengah yang langsung melimpahkan berkas pengaduan ke Seksi Pidsus.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan terukur dari Kejaksaan Negeri Praya. Proses hukum terhadap Kepala Desa Selong Belanak ini menunjukkan bahwa tidak ada toleransi bagi penyimpangan anggaran desa, baik itu ADD/DD maupun program RTLH yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak,” ujar Sahabudin dalam keterangan persnya, Selasa (18/8/2026).
Sahabudin membeberkan bahwa laporan disusun berdasarkan investigasi lapangan terhadap penggunaan ADD/DD periode 2023–2025. Pihaknya menduga terdapat sejumlah kegiatan pembangunan yang terealisasi secara administratif, namun tidak didukung bukti fisik yang memadai di lapangan.
Selain itu, ditemukan pula dugaan selisih (mark-up) antara anggaran yang dilaporkan dengan pengeluaran riil. Mengenai program RTLH, LIDIK NTB mendapati laporan warga terkait dugaan Pungutan Liar (Pungli) atau gratifikasi dalam penetapan daftar penerima manfaat.
“Kami mendapati informasi bahwa warga yang berhak menerima bantuan RTLH justru tidak mendapatkan haknya, sementara ada indikasi penerima lain yang ditentukan berdasarkan kedekatan atau imbalan tertentu. Ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.
Hingga saat ini, berkas pengaduan masih tertahan di tahap penelaahan Pidsus Kejari Lombok Tengah. Kejaksaan berjanji menyampaikan perkembangan secara terbuka kepada publik setelah adanya kesimpulan awal dari tim penyidik.



