Proses Tahap II Rampung, Kasus Kekerasan Anak di Lombok Tengah Segera Disidangkan

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melaksanakan proses Penyerahan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Barang Bukti (Tahap II) atas kasus dugaan kekerasan atau kelalaian di lingkungan lembaga pendidikan agama yang memicu kebakaran fatal, Senin (14/9/2026) siang.
Proses pelimpahan dari penyidik kepolisian kepada Penuntut Umum (PU), Husnul Raudah, S.H., berlangsung kondusif. Kejaksaan secara resmi menerima tanggung jawab yuridis atas berkas perkara perkara ABH berinisial MR terkait insiden kebakaran yang terjadi pada 13 Desember 2025 lalu.
Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, R. Iman Pribadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen pihaknya dalam menangani perkara yang menyita perhatian publik ini secara profesional.
”Perkara ini sangat menarik perhatian masyarakat. Oleh karena itu, PU bertindak sangat profesional dalam proses Tahap II ini guna menghindari potensi ancaman atau gangguan yang memengaruhi kelancaran perkara hukum,” terang R. Iman Pribadi.
Meski dihadapkan pada ancaman dakwaan terkait hilangnya nyawa orang lain—sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 474 ayat (3) KUHPidana—pihak Kejaksaan tetap mengedepankan asas perlindungan anak.
Atas pertimbangan hukum serta regulasi perlindungan anak, Penuntut Umum memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap MR. Sebagai gantinya, ABH dikenakan kewajiban lapor secara berkala. Langkah ini diambil sebagai wujud proporsionalitas penegakan hukum tanpa mengurangi ketegasan untuk memberikan keadilan bagi korban.
Pascaproses Tahap II ini, Penuntut Umum akan segera melengkapi administrasi pelimpahan perkara. Persidangan kasus tersebut diproyeksikan bakal segera digelar di Pengadilan Negeri Praya.



