Hukum & Kriminal

5 Bulan Tunjangan Sertifikasi Belum Cair, Demo Guru Agama di Kemenag Lombok Tengah Berujung Ricuh

​LOMBOK TENGAH – Massa aksi dari Forum Komunikasi Guru Agama (FKGA) Lombok Tengah bersama LSM Kasta NTB menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Lombok Tengah, Kamis (11/6). Puluhan guru agama yang mengajar di sekolah negeri tersebut mendatangi kantor Kemenag setempat untuk menuntut pembayaran tunjangan sertifikasi yang belum mereka terima sejak bulan Januari lalu.

​Aksi tersebut sempat diwarnai kericuhan saat massa aksi merasa kecewa karena tidak dapat bertemu dengan Kepala Kemenag Lombok Tengah. Pihak internal Kemenag menginformasikan bahwa Kepala Kantor masih berada di Tanah Suci Makkah. Namun, informasi tersebut dibantah mentah-mentah oleh massa aksi. Mereka menyatakan bahwa Kepala Kemenag sebenarnya sudah pulang dan justru sedang menghadiri acara perpisahan sekolah di wilayah Praya Barat.

​Kemarahan massa aksi kian memuncak saat mereka mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh oknum pihak Kemenag. Intimidasi tersebut disinyalir sebagai upaya sistematis untuk membatalkan pelaksanaan aksi unjuk rasa hari ini.

​”Jangan ada intimidasi terhadap para guru agama. Awalnya masa aksi yang akan turun, namun karena ada intimidasi, hanya ini yang bisa hadir untuk melakukan aksi,” ungkap Ketua Kasta NTB, Zulfan.

​Zulfan menambahkan, pihak Kemenag terkesan enggan memberikan penjelasan yang klir mengenai alasan mengapa sertifikasi guru agama hingga saat ini belum juga dibayarkan.

​”Pihak Kemenag harus membuka secara transfaran soal dana serdik guru agama di Loteng ini. Para guru telah melakukan audiensi beberapa kali namun belum menemukan jawaban,” tegasnya.

​Berdasarkan data di lapangan, terdapat lebih dari 400 guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sekolah negeri se-Lombok Tengah yang disebut belum menerima tunjangan sertifikasi selama lima bulan terakhir.

​Salah satu perwakilan guru, Sugiarto, menyebutkan besaran tunjangan tersebut berkisar antara Rp3–4 juta per bulan, disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing. Akibat penundaan ini, para guru kini hanya bisa mengandalkan gaji pokok untuk menutupi biaya operasional mengajar sehari-hari.

​Sementara itu, Plt. Kasi PAI Kemenag Lombok Tengah, Arbain, mengonfirmasi bahwa penundaan pembayaran ini terjadi lantaran adanya keterbatasan anggaran khusus bagi guru PPPK. Ia menjelaskan, Kemenag Lombok Tengah membutuhkan alokasi dana lebih dari Rp19 miliar per tahun untuk memenuhi hak tersebut. Saat ini, pengajuan dana tambahan telah disampaikan ke tingkat pusat dan sedang menunggu persetujuan pencairan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button