Lombok

Jika Tata Kelola Belum Layak, Pansus I DPRD Lombok Tengah Tegaskan Suntikan Modal PDAM Bisa Dibatalkan

LOMBOK TENGAH — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah bersikap sangat hati-hati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyertaan modal untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lombok Tengah. Anggaran yang bersumber dari APBD tersebut belum tentu disetujui karena pihak dewan masih mengkaji secara mendalam kelayakan serta transparansi tata kelola perusahaan daerah tersebut.

​Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Lombok Tengah, Murdani, menegaskan bahwa pembahasan anggaran ini tidak hanya melihat nominal angka yang diajukan oleh pemerintah daerah. Fokus utama dewan saat ini adalah komitmen PDAM dalam memperbaiki tata kelola internal dan meningkatkan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat.

​”Prinsipnya, tata kelola BUMD harus semakin baik, profesional, dan transparan. Setiap rupiah yang disertakan pemerintah daerah harus bisa dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Murdani.

​Berdasarkan penjelasan jajaran direksi PDAM kepada Pansus, perusahaan plat merah tersebut saat ini memang sedang menghadapi kendala teknis yang cukup serius. Salah satunya adalah terjadinya penurunan debit pada beberapa sumber mata air andalan, serta jaringan pipa distribusi yang membutuhkan pembenahan total di berbagai titik.

​Kebutuhan dana untuk perbaikan fisik dan nonfisik tersebut telah diajukan oleh manajemen PDAM dalam bentuk proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kini sedang dikaji mendalam oleh pihak dewan.

​Murdani menyatakan bahwa proses pembahasan masih berjalan dan keputusan final belum diambil. DPRD tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil keputusan mengingat keterbatasan dan kemampuan fiskal daerah saat ini.

​”Bisa saja jika berdasarkan hasil pembahasan dan kajian ternyata BUMD ini belum memenuhi kelayakan yang dipersyaratkan, maka penyertaan modal tidak diberikan,” tegasnya.

​Jika nantinya hasil kajian menyatakan layak, DPRD Lombok Tengah dipastikan akan menerapkan sejumlah syarat ketat kepada PDAM, yang meliputi:

  • ​Target peningkatan kinerja perusahaan secara berkala.
  • ​Perbaikan sistem manajemen internal dan transparansi keuangan.
  • ​Jaminan efektivitas serta efisiensi penggunaan dana permodalan.

​DPRD berharap suntikan modal ini tidak hanya sekadar memperbaiki pipa yang rusak, melainkan juga mampu menyehatkan ekosistem bisnis PDAM secara berkelanjutan dalam melayani kebutuhan air bersih warga Lombok Tengah. Pembahasan Ranperda ini dijadwalkan akan berlanjut pada beberapa agenda rapat kerja berikutnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button