Hukum & Kriminal

KASTA NTB Cium Indikasi Tipikor: Oknum Kasek Berstatus ‘Merah’ di Dapodik Nekat Cairkan Dana BOS

​LOMBOK TENGAH – DPD Lembaga Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB Kabupaten Lombok Tengah melayangkan sikap keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah. Langkah ini dipicu polemik mutasi massal 222 kepala sekolah tingkat TK, SD, dan SMP yang digelar pada 30 Januari 2026 lalu.

​KASTA NTB mengungkap temuan mengejutkan mengenai adanya oknum kepala sekolah baru yang berstatus “Ditolak/Merah” pada sistem data nasional (SIM KSPSTK/Dapodik), tetapi diduga nekat mencairkan dan membelanjakan anggaran Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS).

​Ketua DPD KASTA NTB Lombok Tengah, Khairul Fikri, menegaskan bahwa tindakan membelanjakan uang negara tanpa keabsahan legalitas di sistem pusat merupakan perbuatan melawan hukum yang berimplikasi langsung pada tindak pidana korupsi.

​”Bagaimana mungkin pejabat yang statusnya ditolak oleh negara, tidak memiliki legal standing di Dapodik, bisa menandatangani spesimen bank dan membelanjakan miliaran uang negara? Ini adalah pelanggaran finansial yang sangat fatal! SK Bupati tidak bisa dijadikan tameng untuk melegalkan pencairan anggaran yang melanggar hukum tata kelola keuangan nasional,” tegas Khairul Fikri, Selasa (21/7/2026).

​Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) BOSP yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, syarat mutlak penanggung jawab Dana BOSP adalah kepala sekolah yang terdata valid dan terverifikasi di sistem Dapodik. Menurut Fikri, pencairan yang dipaksakan oleh oknum kepala sekolah bermasalah tersebut berakibat pada seluruh Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) keuangan sekolah menjadi cacat hukum dan berpotensi fiktif.

​Selain potensi kerugian keuangan negara, carut-marut mutasi yang dinilai cacat prosedur ini memicu krisis administrasi pendidikan. Salah satunya, Tunjangan Profesi Guru (TPG/sertifikasi) terancam hangus lantaran terkuncinya data Dapodik membuat hak keuangan para guru tidak dapat dicairkan. Tak hanya itu, muncul pula praktik di mana kepala sekolah lama terpaksa dipanggil kembali untuk menandatangani ijazah siswa akibat kepala sekolah baru tidak diakui oleh sistem pusat.

​Menanggapi kondisi ini, DPD KASTA NTB Lombok Tengah mendesak Pemkab Lombok Tengah untuk segera menganulir pelantikan 222 kepala sekolah yang tertolak oleh sistem pusat tersebut. Jika peringatan ini diabaikan, KASTA NTB siap melayangkan laporan resmi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

​Saat dikonfirmasi terkait masalah ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, H. L. Idham Khalid, irit bicara.

​”Ke Kabid GTK saja,” tandasnya.

​Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dikbud Lombok Tengah enggan memberikan jawaban saat dikonfirmasi wartawan hingga berita ini ditayangkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button