Hukum & Kriminal

​Bongkar Kebocoran PAD, Kejari Lombok Tengah: Setoran Parkir Tepi Jalan Hanya Rp9.000 Per Hari

LOMBOK TENGAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mulai membongkar borok tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perparkiran dan retribusi. Berdasarkan hasil pemetaan kejaksaan, ditemukan ketimpangan ekstrem antara potensi riil di lapangan dengan realisasi anggaran yang masuk ke kas daerah. Fakta ini memperkuat dugaan adanya kebocoran anggaran yang sistematis di wilayah tersebut.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, mengungkapkan bahwa total penerimaan pajak parkir di Lombok Tengah hanya menyentuh angka Rp1,6 milar per tahun. Ironisnya, mayoritas mutlak dari angka tersebut hanya disumbang oleh satu objek tunggal, yaitu Bandara Internasional Lombok (BIL) sebesar Rp1,5 miliar.

​”Artinya, ratusan objek parkir lainnya di seluruh Lombok Tengah hanya menyumbang sekitar Rp100 juta dalam setahun. Ini tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan aktivitas ekonomi yang terjadi,” tegas Alfa Dera saat kegiatan optimalisasi PAD di Praya.

​Sorotan tajam kejaksaan juga tertuju pada Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengelola retribusi parkir tepi jalan umum. Realisasi penerimaan di sektor ini macet di angka Rp300 juta per tahun. Jika dibedah secara matematis, angka Rp300 juta yang dibagi ke dalam 100 titik parkir selama setahun memicu kesimpulan yang mencengangkan: pemerintah daerah hanya menerima setoran rata-rata Rp9.000 per hari dari setiap titik parkir.

​”Angka itu sangat janggal. Apakah memang potensi parkirnya sekecil itu, atau ada persoalan tata kelola kronis yang sengaja dibiarkan?” ujar Alfa mempertanyakan transparansi di lapangan.

​Kejari mengidentifikasi empat celah utama yang menjadi penyebab kebocoran anggaran tersebut, di antaranya:

  • ​Data objek parkir yang tidak valid dan kedaluwarsa.
  • ​Sistem pemungutan yang masih tradisional dan rawan manipulasi.
  • ​Mekanisme pelaporan yang lemah dan tidak transparan.
  • ​Minimnya pengawasan terhadap petugas serta pengelola parkir di lapangan.

​Kejaksaan tidak hanya menguliti sektor parkir. Data penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik juga dicurigai jalan di tempat. Selama tiga tahun terakhir, setoran pajak listrik mandek di angka Rp30 miliar hingga Rp31 miliar per tahun. Kondisi ini dinilai aneh dan kontradiktif dengan realitas pertumbuhan ekonomi Lombok Tengah yang sedang pesat-pesatnya, ditandai dengan menjamurnya pembangunan hotel, vila, dan tempat usaha baru.

​Guna menguji akurasi data tersebut, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Intelijen Kejari telah memfasilitasi pertemuan darurat antara Pemda dan PLN. Hasilnya, kedua pihak sepakat melakukan pertukaran data pelanggan untuk mencocokkan jumlah riil pengguna listrik dengan nilai pajak yang disetorkan.

​Menyikapi temuan ini, Kejari Lombok Tengah mendesak Pemkab dan DPRD segera merombak regulasi turunan secara radikal. Batasan antara objek pajak parkir dan objek retribusi parkir harus dipertegas agar tidak ada lagi celah tumpang tindih aturan yang dimanfaatkan oknum nakal untuk memangkas pendapatan daerah.

​Meski saat ini kejaksaan masih mengedepankan langkah preventif berupa pendampingan, perbaikan sistem, dan koordinasi, Alfa Dera memberikan peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba bermain anggaran.

​”Jika setelah pembinaan ini masih ditemukan penyimpangan yang sengaja menghilangkan pendapatan daerah, kami tidak ragu mengambil tindakan penegakan hukum (pidana). Setiap rupiah yang hilang adalah hak masyarakat Lombok Tengah yang dirampok dari fasilitas pembangunan dan pelayanan publik ,” pungkasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button