Silva Rp109 Miliar Pemkab Loteng Merupakan Silva Program Berjalan
PRAYA-Anggaran Silva tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah seperti isu yang beredar sebesar Rp200 miliar versi Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu, dibantah. Hingga bulan September yang kemarin, anggaran Silva Kabupaten Lombok Tengah hanya sebesar Rp109 miliar yang merupakan anggaran Silva tahun berjalan yang berasal dari dana Pemerintah atas program berjalan yang belum terbayarkan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Asli Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pau Note saat ditemui di lobi ruang kerjanya membantah Silva Pemkab Loteng tahun 2023 sebesar Rp200 miliar seperti yang disampaikan Kementerian Keuangan RI beberapa waktu lalu. Pihaknya menjalankan Silva Pemkab Loteng Per bulan September kemarin hanya sebesar Rp109 miliar saja. “Itupun Silvanya besaral dari anggaran anggaran program berjalan yang belum terbayarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, Silva sebesar Rp109 miliar ini tidak bisa dihindari Pemkab Loteng lantaran program tersebut saat ini masih berjalan. Dimana nanti anggaran Silva ini baru bisa di eksekusi berdasarkan program yang sedang berjalan saat ini. “Kita akui kita tidak bisa hindari ini adanya Silva ini, ini kan terjadi akibat programnya yang sedang berjalan,” terangnya.
Anggaran Silva itu saat ini berada di Kas Daerah sebesar Rp81 Miliar dan berada di Bank Persepsi yakni Bank NTB dan Mandiri sebesar Rp9 miliar. Kemudian sisa dana Silva itu berada di Kas BLUD RSUD Praya dan lima Puskesmas BLUD sebesar Rp81,5 miliar. “Khusus untuk BLUD RSUD Praya pengelolaannya mandiri tidak masuk dalam Kas Daerah,” terangnya.
Kendati demikian, pihaknya tetap berharap Silva anggaran ini bisa dieksekusi hingga akhir tahun 2023 ini. Pihaknya yakin jika berakhirnya program nanti semua anggaran Silva tahun 2023 ini bisa dieksekusi. “Hingga akhir tahun nanti semua anggaran bisa dieksekusi,” tegasnya.
Adapun terkait anggaran persepsi yang berada di Bank NTB dan Mandiri depositokan oleh Pemkab Loteng. Dimana hasil dari Deposito dari Bank Persepsi kemudian dijadikan sebagai Bunga Pendapatan Daerah. “Jadi tidak ada anggaran sedikitpun yang berasal dari bunga deposito yang bisa dimainkan alias semunaya terinci masuk ke Kas Daerah,” paparnya.(wid)



