Soroti Anggaran Nakes, Aktivis Senior Tekankan Pentingnya ‘Good Will’ dalam Pengelolaan Dana Transfer

LOMBOK TENGAH – Langkah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ahyar, untuk mengevaluasi dan memverifikasi program non-prioritas Pemkab dalam mencari solusi anggaran dinilai sudah tepat. Namun, hal ini juga mempertegas pentingnya proses penganggaran dan perencanaan pembangunan yang berpihak pada rakyat, khususnya dalam optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH).
Hasan Masat, Aktivis Senior sekaligus mantan Tim Percepatan Pembangunan (TPPD) Kabupaten Lombok Tengah, menyoroti potensi besar dari DBH Tambang Pulau Sumbawa (KSB). Berdasarkan catatan yang ada, Kabupaten Lombok Tengah menerima Rp17,68 miliar pada tahun 2024 dan diprediksi meningkat menjadi Rp26,32 miliar pada tahun 2025.
”Dana ini sifatnya block grant, artinya bebas digunakan untuk kebutuhan pembangunan, termasuk membiayai atau menggaji PPPK PW, sepanjang dimasukkan dalam APBD dan disetujui DPRD,” ujar Hasan Masat.
Selain DBH Tambang, Hasan juga menunjuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai sumber potensial lainnya. Berdasarkan regulasi, 50% dana tersebut dialokasikan untuk kesejahteraan petani tembakau dan pembinaan lingkungan, sementara 40% dapat digunakan untuk jaminan serta pelayanan kesehatan.
Mengingat PPPK PW berada di bawah naungan Dinas Kesehatan, penggunaan DBHCHT dinilai sangat relevan. Terlebih, data menunjukkan DBHCHT untuk Lombok Tengah pada tahun 2024 mencapai Rp71 miliar dan meningkat menjadi Rp94,5 miliar pada tahun 2025.
”Hal-hal ini penting untuk mengatasi polemik nakes PPPK PW, sepanjang kita semua mempunyai komitmen atau good will mengenai transparansi dan proses penganggaran yang baik. Belum lagi jika bicara soal bagian dari BUMN maupun BUMD yang ada di Kabupaten Lombok Tengah,” pungkasnya.



