Kasus Korupsi PPJ Lombok Tengah: Tiga Eks Pejabat Bapenda Dituntut Penjara dan Sita Harta

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus dugaan korupsi pembayaran insentif Pemungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019–2023.
Tiga mantan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah tidak hanya dituntut hukuman penjara dan denda, tetapi juga terancam perampasan harta benda. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk memulihkan kerugian negara.
Kepala Kejari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kasi Intelijen Alfa Dera, menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana korupsi kini berfokus pada pengembalian hak masyarakat. Instrumen penyitaan aset menjadi prioritas agar pemulihan kerugian negara berjalan maksimal.
”Kami bukan hanya menuntut hukuman penjara, tapi juga menuntut agar harta para terdakwa dirampas untuk mengganti uang rakyat yang sudah dikorupsi. Hal ini diputuskan secara cermat sebagaimana yang telah tertuang dalam tuntutan dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan,” ujar Alfa Dera.
Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Dimas Praja Subroto, bersama Toufan Hazmi Haidi dan Anak Agung Gede Triyatna, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Mataram, Kamis (23/4/2026) malam. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Santini dengan hakim anggota Irawan dan Djoko Sopriono.
Alfa menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, JPU menjatuhkan tuntutan terberat kepada Lalu Karyawan (Eks Kepala Bapenda 2019–2021). Ia dituntut 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.556.844.610.
JPU menekankan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Jika nilai aset tidak mencukupi, terdakwa harus menjalani hukuman tambahan selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Terdakwa kedua, Jalaludin (Eks Kepala DPMPTSP dan Eks Kepala Bapenda 2021), dituntut 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp300 juta, serta uang pengganti Rp332.502.585. Kegagalan pembayaran tersebut juga akan berujung pada penyitaan aset atau tambahan kurungan selama 3 tahun 6 bulan.
Sementara itu, terdakwa ketiga, Lalu Bahtiar Sukmadinata (Eks Pejabat Bapenda), dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
Persidangan yang berlangsung terbuka dan tertib ini dihadiri oleh penasihat hukum para terdakwa serta Panitera Pengganti Netty Sulfiani. Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin, 27 April 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa.


