GMPRI Loteng Endus Potensi Korupsi Terkait Peminjaman Aset ONLIMO dari DLH ke PDAM
LOMBOK TENGAH – Pemanfaatan fasilitas Online Monitoring (ONLIMO) milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lombok Tengah oleh PDAM terus menuai kritik. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) melalui Ketua DPC Lombok Tengah, Nasrudin, menilai adanya potensi pelanggaran aturan hingga indikasi praktik korupsi dalam penggunaan aset daerah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ONLIMO merupakan fasilitas untuk mendukung tugas dan fungsi DLH dalam pengelolaan lingkungan. Namun, fasilitas tersebut diduga digunakan oleh pihak PDAM tanpa kejelasan dasar hukum, seperti perjanjian kerja sama resmi atau persetujuan kepala daerah.
Nasrudin menyampaikan bahwa setiap pemanfaatan aset pemerintah daerah harus mengikuti mekanisme yang telah diatur. “Jika benar digunakan tanpa prosedur yang sah, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengarah pada penyimpangan yang lebih serius,” ujarnya, Minggu (26/04).
Ia menambahkan bahwa secara regulasi, pengelolaan barang milik daerah harus mengacu pada prinsip tertib administrasi, hukum, dan pemanfaatan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan oleh pihak lain wajib melalui perjanjian resmi dan memberikan kontribusi yang jelas bagi daerah.
GMPRI Loteng menyoroti bahwa potensi kesalahan tidak hanya pada aspek administrasi. Jika aset daerah digunakan tanpa dasar hukum dan tanpa kontribusi ke kas daerah, maka terdapat potensi kerugian negara yang dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, hingga gratifikasi.
Senada dengan itu, Sekjen DPC GMPRI Loteng, Sukron, menilai minimnya transparansi dalam pemanfaatan aset ini berpotensi melanggar UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
Sukron mendorong Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran lebih lanjut. Transparansi dari pihak DLH dan PDAM dinilai sangat penting untuk mencegah spekulasi negatif di masyarakat.
Secara terpisah, Pembina GMPRI Loteng, Lalu Eko Mihardi, menjelaskan bahwa praktik peminjaman barang kepada PDAM secara hukum hanya dibenarkan apabila memiliki dasar keputusan yang sah dan dokumen administrasi yang lengkap. Ia menekankan bahwa prosedur tersebut tidak boleh menyimpang dari tujuan awal pengadaan aset.
“Apabila tidak terdapat dasar hukum yang jelas dan terdokumentasi, maka tindakan tersebut berpotensi dikategorikan sebagai penyimpangan administrasi pengelolaan barang milik daerah, yang dapat berdampak pada temuan audit BPK nantinya,” tandasnya.
Eko juga menyindir mekanisme peminjaman yang terkesan tidak profesional. “Bukan meminjam seperti pinjam korek api,” sindirnya sambil tertawa.
Sebagai informasi, ONLIMO berfungsi sebagai sistem pemantauan kualitas air secara real-time dan otomatis yang terintegrasi dengan server Kementerian LHK. Alat ini mengukur berbagai parameter seperti pH, DO, COD, dan BOD melalui sensor digital untuk sistem peringatan dini pencemaran. Hal inilah yang menjadi tanda tanya besar bagi GMPRI.
“Dinas LH membeli untuk apa kemudian dipinjamkan. Sudah jelas LH Loteng tidak menjalankan tugasnya dalam mengontrol Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) perusahaan yang berada di Lombok Tengah. Terkait tugasnya dalam pengelolaan lingkungan hidup, apakah ada dampaknya atau tidak bagi kesehatan masyarakat sesuai fungsi ONLIMO yang dibelinya,” tutup Eko.



