Ekonomi dan Bisnis

APBD Loteng 2025 jadi Solusi Tunggakan Proyek Disdik 2024

PRAYA-Program fisik yang sumber anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) Pemerintah Pusat tahun 2024 yang dikelola Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Tengah akhirnya menyisakan persoalan materi. Selain diduga bermasalah pada buruknya kualitas bangunan dan macetnya penyelesaian pembayaran 100 persen kepada pihak rekanan, ternyata akibat melebihi tahun anggaran penyelesaian tunggakan pembayaran 100 persen kepada pihak rekanan yang mengerjakan program yang ada di Dinas Pendidikan tersebut dibebankan kepada APBD Lombok Tengah tahun 2025.

Keputusan penyelesaian pembayaran pekerjaan 100 persen DAK-DAU tahun 2024 kemarin dengan menggunakan dana APBD Loteng tahun 2024 ini, merupakan salah satu keputusan yang dianggap terbaik oleh Pemkab Loteng, demi menyelamatkan tuntutan para rekanan mitra Dinas Pendidikan. Kendati dibenarkan secara aturan, Pemkab Loteng rupanya mengabaikan sikap pemborosan anggaran APBD dengan melakukan pembiaran terkait kelalaian penyelesaian administrasi baik itu yang dilakukan oleh rekanan maupun pihak dinas Pendidikan diakhir tahun 2024 kemarin. Kelalaian ini kemudian berdampak pada lambatnya proses pengajuan anggaran pekerjaan 100 persen melalui SIPD Pemerintah pusat.

Resiko yang dihadapi akibat dari kelalaian dan keterlambatan pengajuan anggaran pembayaran melalui server SIPD, Pemkab Loteng mau tidak mau harus mengeluarkan anggaran sendiri untuk menyelesaiakan tunggakan kepada rekanan mitra. Dan anggaran yang dikeluarkan rupanya tidak sedikit bahkan jumlahnya mampu membiayai program yang bisa mensejahterakan ribuan masyarakat Lombok Tengah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Taufikurrahman Paunote melalui sambungan WhatssAppnya menyatakan, pihaknya membenarkan adanya pengajuan anggaran pembayaran penyelesaian pekerjaan DAK-DAU tahun 2024 yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di tahun 2025 ini. Pengajuan anggaran tersebut merupakan anggaran yang ditujukan untuk menyelesaikan tunggakan program DAK-DAU tahun 2024 kemarin yang masih hingga tahun 2025 ini di utang kepada pihak rekanan yang melaksanakan program tersebut.

Sesuai berkas pengajuan anggaran APBD tahun 2025, dinas Pendidikan mengajukan anggaran ABPD Loteng tahun 2025 sebesar Rp 15 miliar untuk menyelesaikan utang kepada pihak rekanan mitra. Angka ini lebih banyak dari angka utang yang disampaikan Kabid SMP pada pemberitaan sebelumnya yang berjumlah sebesar Rp 12,7 miliar. “Ajuannya bukan Rp 12,7 miliar, ajuan tunggakan yang diajukan itu sebesar Rp 15 miliar,” katanya.

Dijelaskan lagi, keputusan penyelesaian tunggakan pembayaran itu dimana penagihan pembayarannya telah melewati tahun anggaran. Dan secara aturan juga Pemkab dibolehkan untuk membiayai program pusat tersebut. Hal ini dibolehkan sesuai arahan Permendagri 77/2020 tentang pengelolaan keuda, pergeseran ini dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penjabaran APBD. Kemudian prosesnya hasil Perubahan penjabaran akan dilaporkan ke DPRD, dan selanjutnya akan ditampung pada APBD Perubahan. Jadi tidak ada aturan yang kita langgar,” katanya.

Pihaknya mengakui untuk tetap bisa memyelesaikan tunggakan itu harus melalui proses yang berbeda. Katena anggaran tahun 2024 sudah tidak berlakunlagi, yangbada adalah anggaran tahun 2025 dan tentu tunggakan harus diselesaikan dengan membuang APBD Loteng tahun 2025. Dan pembayaran itu akan tetap dilakulan karena memang dananya tersedia. “Kita ada uang untuk menyelesaikan hanya tinggal melengkapi persyaratan saja,” terangnya.

Mengindahkan tuntutan rekanan yang segera ingin cepat dibayarkan juga tetap menjadi pemikiran Pemkab Loteng. Untuk percepatan pembayarannya juga dimungkinkan namun ada prosedur yang harus dipenuhi sebelum dilakukan pergeseran anggaran (tanpa merubah struktur pendapatan dan belanja APBD). Tentunya percepatan penyelesaian tunggakan harus ada penetapan anggaran melalui pergeseran terlebih dahulu agar bisa dibayarkan. Beberapa tahapan yang harus dilakukan yakni usulan dari Dinas, penetapan keputusan Bupati untuk proses review inspektorat. Dan hail review Inspektorat akan menjadi dasar pergeseran anggaran agar dapat masuk dalam anggaran 2025. Dengan catatan rekening kegiatan dan sub kegiatannya sama dengan tahun sebelumnya. “Syarat-syarat itu yang sedang kita dorong saat ini agar segera terselesaikan,” sambungnya.

Terkait pergeseran anggaran ini nanti menurutnya tidak perlu meminta persetujuan DPRD karena pergeseran itu hanya membutuhkan perubahan Perkada tidak sampai membuat Peraturan Daerah Perda. Kendati demikian Pemerintah Daerah cukup hanya melaporkan saja kepada pihak DPRD nantinya. “Untuk menyelesaikan perkaran DAK-DAU Dinas Pendidikan tahun 2024 tidak perlu mendapatkan persetujuan DPRD,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan diminta untuk pro aktif menyelesaikan segala administrasi pengajuan anggaran APBD tahun 2025 ini. Sehingga minimal selambatnya tunggakan rekanan bisa di selesaikan nanti di anggaran Perubahan tahun 2025. “Kita pastikan penyelesaian tunggakan ini kita bayarkan pada anggaran Perubahan,” paparnya.(wid).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button