Hukum & Kriminal

Tindak Polemik Pemalsuan Suket P3K Puskesmas Kopang, Polisi Bidik BKPSDM

LOMBOK TENGAH – Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah segera memanggil pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dalam kasus dugaan pemalsuan tandatangan dan stempel yang dilaporkan Kepala Puskesmas Kopang beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Pihak penyidik telah meminta keterangan Kepala Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti selaku pelapor di hari yang sama saat melapor ke Polres Loteng.

“Penanganan kasus tersebut telah ada progres yang sudah dilakukan tim penyidik. Dalam waktu dekat penyidik akan memanggil keterangan dari pihak BKPSDM,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Loteng, Iptu Lalu Bratha Kusnadi.

Ia menerangkan, tim penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada pihak BKPSDM untuk memjnta keterangan staf yang membidangi.

“Hari ini sudah besurat ke pihak BKPSDM untuk meminta keterangan kepada sraf yang membidangi,” ujar Bratha.

Sebelumnya, Kepala Puskesmas Kopang melaporkan BSU, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diSKKan di Puskesmas Kopang.

BSU dilaporkan Kepala Puskesmas Kopang, Dwi Juniarti atas dugaan telah memalsukan tandatangan dan stempel Puskesmas Kopang.

“Iya, Sudah saya masukkan laporkan ke Polres Loteng,” Ungkap Dwi Juniarti (14/01).

Selain itu, Dwi Juniarti juga melaporkan dugaan pencemaran nama baik akibat postingan BSU di media sosial yang menurutnya mecemarkan nama baiknya.

Postingan BSU tersebut, dinilai Dwi Juniarti menggiring opini netizen bahwa seolah-olah pihaknya menerima sejumlah uang untuk meloloskan BSU sebgai PPPK.

“Dari komen-komen di medsos seolah-olah saya disebut menerima uang. Padahal saya tegaskan tidak pernah menerbitkan surat keterangan tersebut. Silahkan dicek di arsip surat masuk dan keluar,” kesalnya.

Menurutnya, laporan tersebut dilakukan agar kejadian serupa tida terulang kembali. Ia meminta pihak kepolisian segera memproses persoalan tersebut dan dapat menyelidiki siapa saja oknum yang terlibat.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button