Kejari Loteng Berhasil Pulihkan Keuangan dari Pajak MBLB Rp1,5 Miliar

PRAYA-Setelah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, kepercayaan tersebut tidak disia-siakan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hasil dari kerja keras tersebut, Kejari Loteng berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1.559.459.460, yang berasal dari pajak MBLB dengan bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN. Dimana setelah pengacara negara ini melakukan penagihan pajak yang kemudian langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke kas daerah .
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Tengah, I Made Juri Manu, S.H., M.H, membanarkan pihak Kejari Loteng berhasil menyelematkan memulihkan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 1,5 miliar. Kinerja pemulihan keuangan negara ini merupakan kegiatan yang menguras perhatian tim, dan melalui proses yang membutuhkan fokus tinggi. “Setelah berhasil kita pulihkan kemudian kita lanjut dana tersebut kita serahkan ke kas daerah yakni di Bank NTB,” ungkapnya.
Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020–2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah). Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.
Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 miliar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB. Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya. “Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah,” harapnya.
Pjs. Bupati Lombok Tengah, H Abdul Azis, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peran Kejari dalam pemulihan pendapatan daerah. “Kami berterima kasih kepada Ibu Kajari beserta jajaran yang telah berupaya maksimal untuk merealisasikan mandat ini. Kami memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya,” ungkapnya.
Pada tahun 2023, Kejari Lombok Tengah juga berhasil membantu memulihkan pajak hotel dan restoran sebesar Rp1,3 miliar. Dengan adanya upaya optimalisasi pajak MBLB ini, Kejari Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah terus bekerja sama untuk meminimalkan kerugian daerah akibat operasi tambang liar yang tidak membayar pajak. Diharapkan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah seperti MBLB akan memberikan manfaat besar bagi pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah serta kesejahteraan masyarakatnya.(wid)



