Ekonomi dan Bisnis

Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kajari Loteng Bimtek Aplikasi Halo Desa

PRAYA-Deteksi dini korupsi anggaran yang dikelola Pemerintah Kabupaten terutama pemerintah yang ada di tingkat Desa terus menjadi fokus perhatian pihak Kejaksaan Negeri Praya. Dalam upaya untuk menekan terjadinya korupsi dana yang ada di Desa, berbagai upaya dan terobosan terus dilakukan selama ini. Salah satunya dengan menelurkan sebuah program yang dinamakan Aplikasi Halo Desa.

Untuk suksesi program inovasi ini, pihak Kajari melibatkan semua perangkat Desa se-Kabupaten Lombok Tengah untuk mengikuti Launching dan Bimtek Aplikasi Hallo Desa dan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa serta Penandatanganan MoU Jaga Desa. Dimana kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati, Wakil Bupati dan Pejabat Teras Pemkab Loteng. Kegiatan ini merupakan rangkaian kegiatan menyambut Hari Antikorupsi Dunia.

Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. H. M. Nursiah, S. Sos., M. Si pada sambutannya menyatakan apresiasi dan menyambut baik hadirnya inovasi dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Apalagi aplikasi yang menggandeng Dinas Kominfo ini bertujuan agar program di desa dapat terlaksana dengan sebaik-sebaiknya. “Inovasi dipasrkan mampu menciptakan rasa aman dan nyamana pada perangkat desa dalam pengelolaan kegiatan desa,” ungkapnya.

Program Halo Desa ini juga dapat menyukseskan pelaksanaan visi dan misi Kabupaten Lombok Tengah yakni “Bersatu Jaya”. “Karena ini program yang sangat bagus maka akan berdampak juga pada baiknya pengelolaan anggaran di Desa,” yakinnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M N O Sirait, S. H., M. H menyatakan, bahwa Aplikasi “Halo Desa” merupakan sebuah aplikasi berbasis web yang dirancang untuk membantu masyarakat dalam mengadukan masalah yang terjadi di desa ke pihak pemerintah. Aplikasi ini dapat diakses melalui browser di komputer atau perangkat seluler. “Program inovasi ini cukup membantu masyarakat nantinya daammmegawasi dana Desa,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga menyampaikan bahwa Aplikasi Halo Desa terdapat layanan yang meliputi 3 (tiga) Bidang pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yaitu pertama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara berupa layanan Jaksa Pengacara Negara, Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum dan Tindakan Hukum lain. Kedua bidang Intelijen terkait Penyuluhan Hukum bagi desa, menerima Laporan Pengaduan dari masyarakat, dan pelaporan Aset Desa. “Dan yang ketiga bidang Pidana Umum terkait Restorative Justice dimana suatu perkara dilakukan penyelesaian Penanganan Perkara dengan berdasarkan Keadilan Restoratif,” sambungnya.

Setelah selesai kegiatan Bimtek, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Bratha Hariputra, S. H., M. H dengan tema “Sinergi Berantas Korupsi, Untuk Indonesia Maju”. Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Subseksi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Esty Punyantari, S. H yang membawakan materi terkait keuangan desa dan dasar hukum pengelolaan dana desa. Dan materi terakhir disampaikan oleh Kepala Subseksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra Putra, S. H., M. H yang membawakan materi terkait Aset Desa.penandatangana MoU Antara Kajari Lombok Tengah dan Pemkab Loteng

Pada acara sosialisasi tersebut, dijelaskan juga mengenai Aset Desa merupakan barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah. Pengelolaan Aset Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian aset Desa. “Dimana Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparan, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Rangkaian acara tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tentang Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Melalui Program JAGA DESA,” paparnya(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button