Beban Kerja Tinggi, Pol PP Loteng Harapkan Tambahan Dana DBH-CHT
PRAYA-Perkembangan pabrik rokok rumahan ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah kian marak. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang cukup besar, akibat menurunnya perolehan dari cukai tembakau.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustaqim membenarkan tumbuh kembangnya pabrik rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Tengah makin hari kian subur. Aktivitas ilegal yang dilakukan meliputi proses produksi dan distribusi rokok. “Ya peredaran rokok ilegal dari pabrik rokok di wilayah Lombok Tengah kini kian masif,” ungkapnya.
Melihat masifnya peredaran rokok ilegal dari pabrik rokok yang tidak mengantongi ijin resmi Pemerintah ini, pihak Pol PP tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya tidak ada regulasi Pemkab Loteng yang bisa digunakan untuk bertindak tegas. Terlebih perijinan pabrik dan edar rokok atau biasa disebut dengan cukai, seluruhnya diatur oleh Pemerintah Pusat. “Oleh sebab itu kami di daerah tidak bisa berbuat banyak untuk melakukan penertiban secara tegas,” ujarnya.
Namun, karena Pol PP menerima anggaran DBH-CHT, maka lembaga ini berkewajiban membantu Pemerintah Pusat untuk memerangi peredaran rokok secara ilegal di Loteng. Upaya yang dilakukan yakni melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terutama terhadap para pelaku usaha kecil yang diketahui menjual rokok ilegal. Bahkan tidak jarang Pol PP melakukan penyitaan rokok-rokok ilegal yang dijual oleh para pelaku usaha kecil dan menengah. “Langkah tegas yang kami lakukan ya menyita rokok ilegal yang dijual di para pedagang,” tegasnya.
Dan dalam waktu dekat ini, pihaknya mengaku akan melakukan inventarisir pabrik-pabrik rokok ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dengan mengetahui jumlah dan lokasi pabrik-pabrik ini, tentu akan memudahkan Pemerintah dalam hal ini Pol PP untuk melakukan sosialisasi, sebagai upaya mendorong pabrik rokok yang masih ilegal untuk melakukan pengurusan izin. “Dalam waktu dekat kita akan inventarisir pabrik rokok ilegal ini,” paparnya.
Sebelum mengakhiri wawancaranya, ia berharap agar adanya penambahan dalam jumlah penerimaan DBH-CHT untuk tahun 2024 mendatang. Pasalnya dana DBH-CJT sebesar Rp1,5 miliar yang diterima tahun 2023 ini dinilai tidak cukup dengan kondisi beban di lapangan. “Dengan beban kerja kami di Pol PP untuk mengurusi masalah tembakau kami berharap ada tambahan dana untuk tahun 2024 nanti,” harapnya.(wid)



