Pemilik Lahan Ungkap Proses ITDC Dapatkan HPL Janggal
PRAYA-Polemik kepemilikan lahan yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika terus bergulir. Kali ini pemilik lahan yang merasa lahan miliknya belum dibebaskan pengelola kawasan ITDC mengungkap fakta bagaimana pihak ITDC mendapatkan HPL yang dinilai janggal.
Salah seorang pemilik lahan yang tanahnya masuk dalam KEK Mandalika namun saat ini belum juga dibebaskan ITDC, L. Sukri menyatakan, pemilik lahan di Mandalika mengungkapkan sejumlah data mengenai proses KEK Mandalika mendapatkan HPL yang dinilai janggal. Data tersebut yakni sebuah surat dengan kop PT. Pemgembangan Pariwisata Bali (Persero) Bali Tourism Development Corporation (BTDC) tertanggal 7 September 2012. Surat dengan perihal permohonan HPL Kawasan Pariwisata Mandalika Lombok itu, ditujukan kepada BPN Provinsi NTB dan BPN Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Utama BTDC saat itu, Ida Bagus Wirajaya menyampaikan bahwa adanya persoalan pada lahan yang kini disebut Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika tersebut. Dimana, dari 1.175 hektare lahan yang disertakan pemerintah melalui PP nomor 50 tahun 2008 dan PP nomor 33 tahun 2009, baru sekitar 1.035 hektare lahan yang menjadi milik BTDC yang sekarang disebut ITDC. “Nah, sampai disitu jelas kalau BTDC yang sekarang disebut ITDC cuma punya lahan yang sudah ada HPL seluas 1.035 hektar. Ini jelas,” ungkapnya Jumat (6/10).
Lebih lanjut Sukri yang juga salah satu pemilik lahan di Mandalika ini, dalam surat itu, pihak BTDC saat itu meminta kepada pihak BPN untuk menerbitkan HPL atas lahan seluas 140 hektare agar lahan yang tadinya ber-HPL hanya 1.035 hektare, lengkap menjadi 1.175 hektare. “Pertanyaan kami, darimana ITDC mendapat lahan seluas 140 hektare yang belakangan akhirnya HPL-nya diterbitkan itu, kalau tidak dari lahan milik masyarakat yang tak lain kami-kami ini,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut, sejumlah pemilik lahan Mandalika lainya seperti L. Prayadi, Asyah, L. Sahnan, Adi Wijaya dan beberapa pemilik lahan lainya berkumpul di Pongos. Pada kesempatan yang sama, warga menunjukkan dokumen daftar nama pelepasan hak lahan warga yang telah teregister serta peta Master Plan atas lahan yang kini telah masuk HPL tersebut. “Dengan pakta-pakta ini, maka kami minta agar lahan seluas 140 hektare milik masyarakat ini segera dibayar pemgembang,” paparnya.(wid)



