Pendidikan

Iuran Perpisahan SMPN 1 Praya Capai Ratusan Juta, Ombudsman Turun Tangan

LOMBOK TENGAH – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan atensi terhadap iuran wali murid kelas IX Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Praya yang dihajadkan sebagai biaya perpisahan/pelepasan sekolah tersebut.

Dijelaskan Sekretaris Komite SMPN 1 Praya, Rahmatullah, kegiatan pelepasan siswa akan digelar secara sederhana atau tidak terlalu mewah.

Ia mengatakan, kegiatan tersebut murni aspirasi dari siswa yang disampaikan kepada orang tua walinya. “Kami sebagai komite SMPN 1 Praya bertugas mempasilitasi para wali murid,” ungkap Rahmatullah (02/05).

Ia melanjutkan, pantia penyelanggara kegiatan teraebut adalah Paguyuban Orang Tua/Wali Murid Kelas IX.

Ia menjelaskan, komite bersama paguyuban dalam kegiatan tersebut bersifat terbuka. “Kita selalu terbuka, apakah kebiatan ini disetujui dan tidak dan sama sekali tidak ada paksaan dalam mengeluarkan biaya perpisahan tersebut.

“Kalaupun bagi murid yang kurang mampu tidak ada paksaan dan tetap diperbolehkan menghadiri perpisan tersebut,” ujarnya.

Kegiatan tersebut dijelaskannya murni merupakan aspirasi wali murid yang ditampumg oleh 33 orang pengurus paguyuban wali murid yang menjadi panitia pelaksana kegiatan tersebut. “Ini murni merupakan hajatan murid melalui orang tua/wali. terkait lokasi kegiatan kami hanya meminjam tempat saja,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono menyatakan penggalangan dana oleh Komite Sekolah harusnya bersifat sukarela. Sumbangan yg digalang Komite Sekolah tidak dibenarkan menjadi persyaratan apapun, seperti boleh tidaknya mengikuti ujian atau boleh tidaknya mengambil ijazah kelulusan atau hal-hal yang menghambat kepentingan pendidikan murid.

Terkait penggalangan dana tersebut, terdapat beberapa ketentuan yg harus dipatuhi diantaranya,

tidak menentukan jumlah sumbangan bagi setiap murid/org tua/ wali murid, tidak menentukan batas waktu pembayaran sumbangan, tidak dijadikan syarat apapun bagi murid, tidak ditentukan jenis sumbangan. Sumbangan dapat berupa uang, barang atau jasa. Dan terakhir tidak dikenakan kpd murid tdk mampu secara ekonomi, termasuk pemegang kartu KIP.

Ia menegaskan, Komite tidak dibenarkan memfasilitasi atau terlibat dlm penggalangan perpisahan sekolah. Dalam surat yang beredar, komite Sekolah tergolong ikut serta menggalang dana karena menandatangani surat dan hal itu termasuk maladministrasi.

Ia menerangkan, Ombudsman berpendapat kegiatan perpisahan tersebut seharusnya dilakukan dengan sederhana oleh orang tua sendiri namun faktanya rencana anggaran biaya kegiatan tersebut sebesar 101 juta lebih.

“Lebih baik dana sebesar itu u kebutuhan kesejahteraan honorer atau kebutuhan lain yg lebih bermanfaat untuk pendidikan. Ombudsman akan memberi atensi soal ini,” tegasnya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button