Ekonomi dan Bisnis

Menelusuri Jejak Penggunaan Dana Bagi Hasil PT. AMNT (Bagian 2)

PRAYA-Dana bagi hasil yang diterima Pemkab Loteng dari PT. AMNT sebesar Rp 74.289.602.461 pada tahun 2024 kemarin, digelontorkan untuk membiayai program kegiatan di 23 Dinas/Instansi dan satu Pemerintah Kecamatan. Dari jumlah dana bagi hasil yang diterima, hanya dana bagi hasil tahap pertama Rp 16.143.889.520 dan tahap kedua Rp 40.456.643.541 dengan total anggaran sebesar Rp 56.600.533.061 yang digunakan.

Adapun dari 23 Dinas/Instansi dan satu Pemerintah Kecamatan, anggaran fantastis itu tidak dibagi merata. Pemkab Loteng rupanya menggelontorkan dana besar hanya ke beberapa Dinas/Instansi saja untuk membiayai program yang dijalankan di Perubahan APBD tahun 2024 kemarin.

Diketahui deretan Dinas/Instansi yang mengelola anggaran besar yakni:

  1. Dinas Kesehatan sebesar Rp 16.045.064.555;
  2. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 11.543.754.231;
  3. Badan Keuangan dan Aser Daerah sebesar Rp 9.139.238.146;
  4. Kesekertariatan DPRD sebesar Rp 4.182.228.525;
  5. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sebesar Rp 3.734.983.815;
  6. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp 3.218.734.670;
  7. Sekertariat Daerah sebesar Rp 2.259.545.708;
  8. Inspektorat sebesar Rp 1.207.410.686.

Kemudian, Dinas/Instansi dan satu Pemerintah Kecamatan mengelola anggaran di bawah satu miliar yakni:

  1. Satuan Polisi Pamong Praja mengelola anggaran sebesar Rp 72.200.000;
  2. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp 552.494.349;
  3. Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 790.284.916;
  4. Dinas Perhubungan sebesar Rp 132.494.112.
  5. Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 361.165.040;
  6. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp 200.000.000;
  7. Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp 595.742.434;
  8. Dinas Perpustakaan dan Kerasipan sebesar Rp 16.185.600;
  9. Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 200.000.000;
  10. Dinas Pariwisata sebesar Rp 950.000.000;
  11. Dinas Pertanian sebesar Rp 66.007.260;
  12. Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp 260.000.000;
  13. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp 443.715.371;
  14. Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah sebesar Rp 623.926.329;
  15. Pemerintah Kecamatan Peringgarata mendapatkan anggaran sebesar Rp 70.209.247;
  16. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik sebesar Rp 35.148.067.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurrahman Pau Note S.Pt M.Sc M.Eng, menyatakan bahwa sebelum menggelontorkan anggaran, tentu dilakukan dengan melengkapi semua regulasi yang ada, seperti pengesahan penggunaan anggaran dengan Peraturan Daerah (Perda). “Tentu Perda yang kita susun sebagai payung hukum penggunaan anggaran kita bahas bersama DPR,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, tentu penggunaan anggaran tidak bisa ditentukan sendiri oleh Pemerintah, melainkan atas persetujuan kedua belah pihak yakni eksekutif dan legislatif. Dan penggunaan anggaran tersebut juga bersamaan dengan anggaran yang bersumber dari pendapatan lainnya yang tertampung dalam Kas Daerah. “Dalam menggunakan uang bagi hasil itu dilakukan dengan dua pendekatan yakni pendekatan ditentukan dan tidak,” ujarnya.

Selain itu, penggunaan anggaran juga tetap dilakukan pertanggung jawaban. Dimana penggunaannya dipertanggungjawabkan secara internal, yakni melalui Inspektorat dan BPKP sedang eksternal melalui BPK. “Yang jelas ada pertanggungjawabannya semua anggaran yang kita gunakan.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button