Inspektorat Temukan Penyimpangan Dana Hibah KONI Loteng, Tembus 137 Juta
PRAYA-Kasus dugaan penyimpangan anggaran hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Tengah yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri setempat terus bergulir. Kali ini dugaan penyimpangan dana hibah KONI datang dari Inspektorat. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan, ditemukan adanya dana hibah tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaanya.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, H. L. Aknal Afandi membenarkan perihal penemuan ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim selama tiga bulan di tahun 2022 lalu. “Memang benar ada dana hibah KONI tahun 2021 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan pengurus waktu itu,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Inspektorat menemukan anggaran hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp 137,7 juta. Kemudian temuan itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pendekatan, yakni meminta pengurus untuk melakukan pengembalian.
Upaya tersebut diklaim berhasil dilakukan, namun pada waktu itu pengurus hanya mengembalikan kerugiaan sebesar Rp 38,6 juta. Sementara sisanya hingga saat ini sebesar Rp 99,1 juta belum dilakukan pengembalian oleh pengurus tanpa alasan yang tidak jelas. “Upaya penagihan pengembalian kerugian keuangan negara terus dilakukan hingga saat ini, namun tidak berhasil tertagih akibat tidak ada niat baik pengurus untuk melakukan pengembalian,” jelasnya.
Kornologi temuan kerugian keuangan negara ini bermula dari adanya laporan dari 20 Cabang Olahraga (Cabor) di tahun 2022 lalu, bahwa mereka tidak pernah menerima dana pembinaan, yang harusnya bersumber dari dana hibah tahun 2021.
Padahal pada tahun 2021 lalu KONI menerima dana hibah dari Pemkab Loteng untuk membiayai kebutuhannya selama satu tahun, sebesar Rp 500 juta. “Nah berdasarkan laporan 20 cabor ini kemudian kami bergerak melakukan penelusuran dan investigasi menindaklanjuti laporan itu,” ujarnya.
Setelah menerima laporan, Kepala Inspektorat membentuk tim untuk melaksanakan audit investigasi. Pada saat melaksanakan audit investigasi, tim memanggil pelapor dan seluruh pengurus KONI di tahun 2021 lalu. “Hasil audit kami waktu itu ada dua temuan yakni ada anggaran kegiatan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan pembayaran pajak,” katanya.
Sementara terkait adanya laporan penggunaan dana Hibah KONI tahun 2021 sampai 2023 yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan, belum ada koordinasi yang diterima Inspektorat untuk melakukan audit. “Jika Kejaksaan meminta kita melakukan audit ya kita lihat nanti seperti apa permintaan mereka baru kita bisa tindaklanjuti,” paparnya.(wid)



