Tegas, PUPR Pastikan Laporan Perusakan Gerbang Kantor Bupati Dilanjutkan
PRAYA-Misteri siapa pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang melaporkan aksi demonstrasi hingga rusaknya gerbang kantor Bupati Loteng terkuak. Sekitar jam 10 WITA pagi Kamis (26/7) secara tertulis Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat, Ikbal melaporkan rusaknya gerbang kantor bupati saat aksi berlangsung kemarin ke Polres Loteng.
Kendati sikap tegas Pemkab Loteng menimbulkan pro dan kontra, dipastikan PUPR terus akan melanjutkan laporan tersebut. Tidak ada alasan yang kuat untuk PUPR mencabut laporan lantaran aksi perusakan masuk delik pidana murni.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah, L Rahadian, S.T membenarkan adanya laporan tertulis yang dilayangkan Kabid Cipta karya ke Polres Loteng. Laporan tersebut berupa laporan aksi perusakan gerbang yang dilakukan masa aksi saat menyampaikan aspirasi mereka ke kantor bupati. “Memang benar kami dari PUPR sebagai pihak pelapor perusakan gerbang oleh masa aksi itu,” ungkapnya.
Sebelum Kabid Cipta Karya memasukkan laporan sekitar pukul 10.00 WITA Jumat (26/7) pagi, diakui memang Kabid Cipta Karya melaporkan adanya laporan tersebut. Dan waktu itu Kadis PUPR sebelum menyampaikan laporan tersebut ke Polres terlebih dahulu diminta untuk melakukan konsultasi kepada Sekda. Tidak menutup kemungkinan hasil konsultasi tersebutlah yang kemudian sampainya laporan PUPR atas perusakan gerbang itu ke Polres Loteng. “Sebelum melapor saya meminta Kabid saya konsultasi ke pak Sekda terlebih dahulu,” katanya.
Terkait apa yang menjadi isi laporan tertulis Kabid Cipta Karya ke Polres Loteng diakuinya belum diketahui secara pasti. Pihaknya mengaku hanya minta agar upaya pelaporan tersebut sebelum diambil terlebih dahulu dikonsultasikan ke pimpinan ASN paling tertinggi di Loteng yakni Sekda. “Yang jelas secara umum bisa saya sampaikan kalau laporan itu laporan perusakan fasilitas umum,” terangnya.
Menurutnya, sikap yang dilakukan melaporkan masa aksi yang merusak fasilitas umum dalam hal ini gerbang kantor Bupati Loteng sudah tepat dan beralasan. Karena tidak ada alasan yang membenarkan siapapun dengan sengaja merusak fasilitas umum. Dimana aksi perusakan itu dianggap sikap melawan hukum yang tentu harus diselesaikan dengan hukum yang berlaku. “Dimana fasilitas umum yang dibuat oleh uang rakyat tidak boleh dirusak oleh siapapun, karena sikap itu kami anggap melanggar hukum ya kami serahkan untuk diproses dengan hukum juga,” jelasnya.
Pihaknya juga sangat menyayangkan sikap beringas yang dilakukan oleh massa aksi waktu itu. Padahal jika melihat apa yang menjadi aspirasi yang akan disampaikan sangat bagus. Namun aksi yang sangat terpuji tersebut kemudian di ciderai oleh aksi perusakan fasilitas umum. “Isu yang dibawa saat aksi kita akui sangat bagus, namun kita sangat menyayangkan adanya sikap beringas yang meciderai aksi terpuji itu,” ujarnya.
Paska adanya laporan perusakan yang dilakukan ke Polres Loteng, juga mengatakan respon positif. Dimana sore setelah masuknya laporan perusakan itu Kabid Cipta Karya dipanggil penyidik Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dan kehadiran Kabid Cipta Karya dihadapan penyidik Polres Loteng sebagai pihak PUPR sebagai pelapor dan mewakili Pemkab Loteng. “Kabid Cipta Karya jelas dihadapan penyidik bertindak sebagai paor mewakili Pemkab khususnya Dinas PUPR,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya tidak menampilkan akibat pelaporan perusakan gerbang itu menimbulkan pro kontra ditengah masyarakat Loteng. Kendati demikian, dengan alasan apapun tidak mempengaruhi sikap tegas Pemkab Loteng untuk terus melanjutkan laporan tersebut. Karena aksi perusakan itu merupakan aksi yang melawan hukum dan tidak dbenarkan oleh aturan apapun. “Walaupun ada desakan pencabutan laporan oleh siapapun nanti kami pastikan tidak akan mencabut laporan, karena upaya yang kami lakukan sudah tepat,” yakinnya.
Jika nanti pihak Pemkab Loteng mencabut laporan ditengah proses yang sedang berlangsung, akan menyulitkan proses pertanggung jawaban ketika muncul saat BPK melakukan pengawasan. Karena jika ruslanya gerbang ini menjadi pertanyaan BPK nanti tentu harus dibuktikan dengan adanya laporan tertulis dan laporan kepolisian. Alasan inilah yang menyebabkan Pemkab Loteng harus menyelesaikan proses laporan perusakan itu sampai tuntas sesuai dengan proses hukum yang berlaku. “Kalau kak cabut laporan perusakan fasilitas negara itu lalu apa yang akan menjadi bukti kuat kami dihadapan BPK saat pemeriksaan nanti,” tegasnya.
Ditambah lagi gerbang kantor yang rusak ini masih berumur muda sekitar empat tahun. Sangat tidak masuk akal gerbang yang kondisinya masih muda rusak tanpa sebab yang jelas dan masuk akal. Sehingga ketika mendapatkan pemeriksaan BPK nanti, laporan kepolisian ini dijadikan dasar alasan yang kuat untuk membuktikan rusaknya fasilitas negara berupa gerbang kantor ini nantinya. “Karena umur gerbang ini yang masih muda kemudian kami melakukan penggagaran perbaikan, kan akan menjadi pertanyaan BPK nantinya. Untuk membuktikan kepada BPK kenapa kami menggelontorkan anggaran untuk melakukan perbaikan gerbang ini kemudian berbagai alasan harus kami siapkan sejak saat ini,” jelasnya.
Sembari laporan perusakan berproses di kepolisian, perbaikan gerbang tetap segera akan dilakukan pihak PUPR. Kamis (26/7) pagi pihak PUPR sudah meminta UPT Perbaikan untuk melihat langsung kondisi pintu gerbang kantor bupati yang dirusak masa aksi. Karena kondisi gebang bengkok dan tidak bisa diperbaiki, UPT Perbaikan memutuskan agar gerbang yang rusak diganti dengan gerbang yang baru. Dan proses pergantian gerbang baru akan mulai dilakukan UPT Perbaikan nanti pada hari Senin (29/7). “Karena gerbang itu merupakan kesan pertama kantor bupati, makan proses pergantian gerbang segera akan kami lakukan,” tegasnya.
Sementara Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Loteng, M Ikbal saat dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya bersama dengan wartawan media pedomanrakyat.com Biro Loteng menyatakan, pihaknya mengaku siang Jumat (26/7) siang menerima telepon dari Polres Loteng untuk menghadiri panggilan penyidik. Dimana penggilan penyidik tersebut dalam kapasitas untuk dimintai keterangan rusaknya gerbang kantor bupati saat aksi oleh salah satu oknum Yayasan dan masyarakat Selatan Lombok Tengah. “Saya dipanggil untuk dimintai keterangan rusaknya gerbang kantor bupati” ujarnya.
Di hadapan penyidik pihaknya mengakui dicecar pertanyaan seputar kronologis perusakan, jenis rusaknya dan bagaimana cara rusaknya gerbang kantor bupati. Dan secara gamblang pihaknya juga menyebutkan laporan perusakan gerbang yang diterima Polres Loteng menjadi atensi Polda NTB untuk segera ditindak lanjuti. “Informasi yang juga saya terima dimana proses penanganan perusakan kantor bupati ini menjadi atensi Polda NTB,” paparnya singkat.(wid)



