Ekonomi dan Bisnis

Raupan PAD Loteng dari Minol Capai Target

PRAYA-Memasuki akhir tahun 2023, berbagai upaya dilakukan masing-masing dinas dan instansi di Kabupaten Lombok Tengah untuk memenuhi target PAD. Salah satunya diupayakan oleh Dinas Perizinan. Hingga bulan Desember tahun 2023 ini, Dinas Perizinan memastikan telah berhasil meraup target PAD dari setoran pajak kafe dan restoran khusus Minuman Alkohol (Minol) di Kabupaten Lombok Tengah.

Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Lombok Tengah, Jalaludin di Kantor Bupati Loteng menyatakan, pihaknya membenarkan Dinas yang di pimpinnya berhasil meraup PAD dari Minuman Alkohol yang bersumber dari Pajak Cafe dan Restoran sesuai dengan target tahun 2023 ini. Dimana target raupan PAD dari Pajak Minuman Alkohol adalah sebesar Rp 400 juta. “Dan raupan target PAD yang sudah kami kumpulkan dari Pajak Minuman Alkohol yang sudah masuk ke kas sebesar 90% dari target tahun 2023 ini,” ungkapnya.

Kendati belum 100%, ia meyakini di sisa waktu bulan Desember 2023 ini target PAD tersebut dapat tercapai. “Saya yakin dengan capaian PAD dari Pajak Minuman Alkohol sebenar Rp 400 juta selalu tercapai setiap tahunnya,” yakinnya.

Raupan Pajak Rp 400 juta dari Pajak Minuman Alkohol ini hanya didapatkan dari Minuman Alkohol jenis golongan B dan C saja. Dimana Minuman Alkohol jenis ini relatif dijual dengan harga kisaran dari Rp100 hingga Rp300 ribu. Sehingga pihaknya merasa wajar raupan PAD Pemkab Loteng dari Pajak Minuman Alkohol cukup kecil jika dibandingkan dengan raupan PAD dari Pajak Minuman Alkohol jenis golongan A. “Jadi Masih wajar Raupan Pajak kita dari Minuman Alkohol kecil karena kita Kabupaten kebagian Pajak Minuman Alkohol dari golongan B dan C saja, coba kita diberikan kewenangan memungut Pajak dari minuman Golongan A mungkin hasilnya lebih besar lagi,” jelasnya.

Untuk meningkatkan Raupan PAD dari Pajak Minuman Alkohol, tahun depan pihaknya akan terus melakukan inovasi-inovasi. Termasuk menyisir seluruh obyek wisata yang ada di kawasan Selatan Loteng guna melihat langsung perijinan operasional kafe dan restoran yang  beroperasi. Pihaknya yakin jika seluruh kafe dan restoran yang beroperasi memiliki perijinan yang jelas dari Pemerintah, maka akan berdampak pada meningkatkan capaian PAD yang bersumber dari Pajak Minuman Alkohol. “Secepatnya kami akan sisir semua Kafe dan Resroan yang sekiranya belum mengantongi ijin demi inovasi meningkatkan PAD dari Minuman Alkohol,” tegasnya.

Selama ini memang sering didengar ada banyaknya Kafe dan Restoran yang menawarkan Minuman Alkohol pada konsumennya masih belum megantongi ijin Pemerintah. Seperti yang dideteksi keberadaan Kafe dan Restoran yang masih belum mengantongi ijin operasional resmi dari Pemkab Loteng seperti yang ada di kawasan Kuta, Selong Belanak, Mertak, Mekar Sari dan Prabu. Jika keberadaan Kafe dan Restoran di lokasi itu berhasil diarahkan untuk memiliki izin, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada semakin tingginya target Raupan PAD Loteng dari Pajak Minuman Alkohol. “Kedepan semuanya ini aka kita tuntaskan demi capaian PAD kita kedepannya,” sambungnya.

Selain itu, potensi raupan PAD juga datang dari Pajak Persetujuan Bangunan Gedung. Dari raupan Pajak Persetujuan Bangunan Gedung dan Minuman Alkohol, tahun 2023 ini dinas Perizinan menargetkan mendapatkan PAD sebesar Rp 2 miliar lebih. Dimana dari dua aitem perolehan Pajak itu saat ini dipastikan sudah mencapai 90% lebih. “Yang jelas dari capaian target PAD dari Pajak Persetujuan Bangunan Gedung dan Minuman Alkohol dipastikan mencapai target sebesar Rp 2 miliar lebih,” yakinnya.

Namun khususnya untuk tahun 2024 mendatang, berdasarkan Perda terbaru, Kabupaten tidak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan Pajak dari Persetujuan Bangunan Gedung. Menurutnya, kebijakan ini rupanya cukup berpengaruh kepada besaran raupan PAD yang didapatkan Dinas Perizinan. “Alasan itu kemudian untuk tahun 2024 mendatang kita harus badyak melakukan inovasi demi mencapai PAD yang tinggi dengan memaksimalkan potensi yang ada,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button