Hukum & Kriminal

Polres Loteng Ungkap Peran Tersangka Narkoba Caleg PAN Cs

PRAYA-Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konferensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, S.H., M.Hum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng. Pada konfrensi Pers tersebut, dijelaskan pasal DNA peran masing-masing tersangka, yakni salah seorang Caleg dari Partai Manat Nasional (PAN) Loteng dan rekan-rekannya.

Kapolres Lombok TengaH yang diwakili oleh Kasat Narkoba, IPTU Derpin menyampaikan kronologi pengungkapan kasus tersebut, yang bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Jawa, Kelurahan Praya, Kecamatan Praya, terdapat satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba. Menerima informasi itu, tim opsnal sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan dan penggeledahan di TKP pada hari Selasa (5/12) sekitar pukul 00.15 WITA. “Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP kita berhasil amankan 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,12 gram,” ungkapnya.

Saat digelandang ke Mapolres Loteng, salah seorang dari tujuh pelaku diketahui merupakan Caleg PAN, Daerah Pemilihan 1 Praya-Praya Tengah. Lalu setelah diamankan di Mapolres Loteng, semua pelaku melakukan tes urine dan diinterogasi untuk diketahui peran masing-masing. “Kita kemudian melakukan tahap penyelidikan,” ujarnya.

Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang – undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S). Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).

Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ). Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat didalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000,- untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.

Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram, ketujuh terduga pelaku positif Narkoba jenis sabu, mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman. Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang diamankan saat ini empat di antaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button