Lombok Tengah Tutup Sementara 25 Ritel Modern yang Langgar Perda

LOMBOK TENGAH – Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menertibkan sejumlah ritel modern yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar Rakyat dan Ritel Modern. Sebanyak 18 gerai Alfamart dan 7 gerai Indomaret dihentikan operasionalnya sementara waktu karena belum melengkapi dokumen perizinan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah, menerangkan bahwa langkah ini diambil setelah pemilik usaha mengabaikan Surat Peringatan (SP) 1 dan 2. Hingga saat ini, pihak pengelola belum melakukan penyesuaian aturan yang diminta.
“Penghentian sementara berlaku sampai 31 hari kalender. Selama penutupan sementara, kami minta kepada minimarket yang ada untuk melakukan penutupan mandiri. Jika tidak, akan ditutup oleh Satpol PP,” kata Dalilah.
Salah satu poin pelanggaran utama berkaitan dengan jarak minimarket yang minimal harus satu kilometer dari pasar rakyat, sesuai ketentuan dalam Perda Nomor 7 Tahun 2021.
Kasat Pol PP Lombok Tengah mengonfirmasi bahwa penerapan Perda tersebut memang sempat memicu polemik. Namun, setelah melalui proses diskusi yang panjang, Pemerintah Kabupaten akhirnya memutuskan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami berikan waktu sampai tanggal 16 Mei 2026 kepada minimarket yang sudah ditegur untuk menutup sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, upaya penegakan aturan ini sebenarnya telah diupayakan sejak 2023, termasuk melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) guna mengkaji dampak penerapan aturan tersebut.
Sebagai informasi, penataan ritel modern di Lombok Tengah dilakukan melalui tiga skema utama:
Pertama, pengaturan jarak dengan pasar rakyat.
Kedua, pengaturan jarak antargerai ritel modern.
Ketiga, pembatasan berdasarkan rasio penduduk, di mana ritel modern baru diizinkan berdiri jika terdapat minimal 10 ribu penduduk di wilayah tersebut.
Akibat penutupan sementara ini, sebanyak 151 karyawan terdampak, di mana mayoritas dari mereka sudah berkeluarga.



