Dinilai Maladministrasi, Sumbangan Komite SMAN 1 Pringgarata Disorot Barindo

LOMBOK TENGAH – Badan Advokasi Rakyat Indonesia (Barindo) menemukan dugaan maladministrasi terkait sumbangan komite di SMA Negeri 1 Pringgarata. Sumbangan ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran karena tidak memenuhi syarat mendasar sebagai kategori sumbangan sukarela.
Ketua Barindo, Safarudin, menjelaskan bahwa secara aturan, sumbangan yang dikelola oleh komite sekolah seharusnya tidak mencantumkan jumlah nominal tertentu dan tidak ditentukan jenisnya.
”Namun dalam sumbangan tersebut, komite mematok nominal sebesar 150 ribu rupiah,” ungkapnya, Kamis (07/05).
Safarudin memaparkan bahwa sumbangan seharusnya bisa berupa uang, barang, atau jasa tanpa adanya tekanan waktu. Namun, dalam kasus di SMAN 1 Pringgarata, terdapat batas waktu pengumpulan yang ditentukan oleh pihak sekolah atau komite.
”Satu lagi persyaratan sumbangan, yaitu tidak diperuntukkan bagi pemegang KIP, KKS/PKH, atau kriteria lain yang ditetapkan perundang-undangan,” terangnya.
Dugaan maladministrasi ini menguat karena adanya penetapan nominal, penentuan jenis sumbangan, batasan waktu pelunasan, serta diduga tetap dibebankan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata yang dikonfirmasi terkait temuan ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.



