Hukum & Kriminal

Dinilai Maladministrasi, Sumbangan Komite SMAN 1 Pringgarata Disorot Barindo

LOMBOK TENGAH – Badan Advokasi Rakyat Indonesia (Barindo) menemukan dugaan maladministrasi terkait sumbangan komite di SMA Negeri 1 Pringgarata. Sumbangan ini dinilai memenuhi unsur pelanggaran karena tidak memenuhi syarat mendasar sebagai kategori sumbangan sukarela.

​Ketua Barindo, Safarudin, menjelaskan bahwa secara aturan, sumbangan yang dikelola oleh komite sekolah seharusnya tidak mencantumkan jumlah nominal tertentu dan tidak ditentukan jenisnya.

​”Namun dalam sumbangan tersebut, komite mematok nominal sebesar 150 ribu rupiah,” ungkapnya, Kamis (07/05).

​Safarudin memaparkan bahwa sumbangan seharusnya bisa berupa uang, barang, atau jasa tanpa adanya tekanan waktu. Namun, dalam kasus di SMAN 1 Pringgarata, terdapat batas waktu pengumpulan yang ditentukan oleh pihak sekolah atau komite.

​”Satu lagi persyaratan sumbangan, yaitu tidak diperuntukkan bagi pemegang KIP, KKS/PKH, atau kriteria lain yang ditetapkan perundang-undangan,” terangnya.

​Dugaan maladministrasi ini menguat karena adanya penetapan nominal, penentuan jenis sumbangan, batasan waktu pelunasan, serta diduga tetap dibebankan kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

​Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata yang dikonfirmasi terkait temuan ini belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button