Hukum & Kriminal

Dilema Aturan Kecimol: Tegas Melarang atau Justru Jadi Modus Pungutan Liar?

LOMBOK TENGAH – Aturan mengenai penggunaan seni musik kecimol dalam prosesi adat nyongkolan dinilai masih tumpang tindih. Kondisi ini dianggap berpotensi menjadi celah pungutan liar (pungli) bagi oknum pemerintah desa.

​Beberapa desa di Lombok Tengah sebenarnya melarang penggunaan kecimol dalam nyongkolan. Namun, dengan syarat tertentu, kegiatan tersebut tetap diperbolehkan dengan dalih penjaminan keamanan.

​Syarat biaya keamanan inilah yang kini menjadi sorotan masyarakat dan dipandang sebagai praktik pungli. “Terdapat beberapa desa yang melarang tapi dengan syarat-syarat tertentu dengan dalih keamanan yang dianggap sebagai pungli oleh masyarakat luas,” ungkap Ketua Forum Kadus (Forka) Lombok Tengah, Lalu Welly Viddi Hamid, Sabtu (09/05).

​Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut memang masih ditemukan di beberapa desa. Pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi karena hal itu merupakan kebijakan internal masing-masing desa, khususnya di tingkat dusun.

​Welly mengakui fakta di lapangan menunjukkan adanya desa yang masih “setengah hati” dalam melarang kecimol. Akibatnya, jika ada “dana pengamanan” yang disetorkan, maka kecimol diizinkan mengiringi acara pernikahan.

​”Kalau dikaitkan dengan dana pengamanan, ya semua juga butuh diamankan. Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tertentu,” ujarnya.

​Ia menegaskan bahwa Forka mendukung penuh apa pun kebijakan desa atau dusun terkait awig-awig (aturan adat). Akan tetapi, pelaksanaannya harus dilakukan dengan tegas dan konsisten.

​”Kalau memang dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan. Jangan ada modus tertentu dalam aturan sebagai celah untuk lobi-lobi tertentu yang nantinya jadi celah pungli,” ucapnya.

​Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi praktik pungli dalam urusan tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button