Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum, Polres Lombok Tengah Gelar Pembinaan Korwas PPNS

LOMBOK TENGAH – Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan sinergitas dalam proses penyidikan tindak pidana, Polres Lombok Tengah (Loteng) menggelar kegiatan sosialisasi dan pembinaan fungsi Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum setempat, Rabu (3/6).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rupatama Polres Lombok Tengah tersebut dibuka langsung oleh Kasat Reskrim yang diwakili oleh Kanit Tipidter Polres Lombok Tengah.
Dalam sambutannya, pihak Polres menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara Polri selaku koordinator pengawas dengan instansi yang memiliki fungsi PPNS. Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk menyamakan persepsi dalam penegakan hukum di masing-masing instansi kedinasan.
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, di antaranya Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Karantina, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Pada sesi diskusi, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Ramdan, memberikan bimbingan teknis secara langsung terkait kegiatan penyidikan dan administrasi penyidikan (mindik) yang benar. Materi tersebut dipaparkan berdasarkan aturan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap berbagai kendala yang dihadapi PPNS di lapangan untuk dicarikan solusi bersama.
Hasil positif yang dicapai dalam kegiatan ini di antaranya adalah kesepakatan untuk melakukan penegakan hukum yang lebih solid. Selain itu, dibentuk pula grup komunikasi WhatsApp Korwas PPNS Polres Loteng sebagai sarana komunikasi cepat dalam menangani berbagai permasalahan hukum di lapangan.
Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan penegakan hukum di sektor dinas atau instansi terkait dapat berjalan lebih efektif, meminimalisir pelanggaran aturan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
“Tujuan utama kegiatan ini adalah untuk mewujudkan kesepahaman regulasi dan hukum acara pidana dalam proses penyidikan. Kami berharap melalui pembinaan ini, setiap PPNS di wilayah Kabupaten Loteng dapat menjalankan tugasnya dengan lebih profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan SOP yang berlaku,” tutupnya.



