Hukum & Kriminal

Bangun Kesadaran Masyarakat, Sat Pol PP dan Bea Cukai Adakan Talk Show Gempur Rokok Ilegal

LOMBOK TENGAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Mataram terus memperkuat sinergi dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah terbaru dilakukan melalui edukasi publik dalam acara Talkshow “Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan langsung via Radio Mandalika Lombok Tengah, Sabtu (25/06).

Kegiatan ini bertujuan membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya serta sanksi hukum dari peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Berdasarkan data penindakan sepanjang tahun 2025, operasi gabungan kedua instansi ini berhasil mengamankan 209.687 batang rokok ilegal dan 17.200 gram Tembakau Iris (TIS). Nilai barang hasil sitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 315.165.607, dengan Potensi Cukai Tidak Tertagih (PCTT) atau kerugian negara sebesar Rp 204.632.139.

Perwakilan Bea Cukai Mataram, Henri Rusdiansyah, menjelaskan bahwa pungutan cukai menyasar barang-barang berkarakteristik khusus sesuai Undang-Undang, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan hasil tembakau (HT).

Merujuk UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Henri merinci lima kriteria rokok ilegal yang wajib diwaspadai masyarakat yakni, Rokok polos (tanpa pita cukai), Rokok dengan pita cukai palsu.

Rokok dengan pita cukai bekas, Rokok dengan pita cukai salah peruntukan, Rokok dengan pita cukai salah personalisasi.

“Beredarnya rokok ilegal berdampak buruk pada pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) daerah yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan pajak rokok,” ujar Henri.

Selain merugikan kas negara, rokok murah ini memicu lonjakan jumlah perokok anak di bawah umur, memalsukan informasi kadar tar dan nikotin, memicu persaingan usaha yang tidak sehat, serta merusak iklim industri legal.

Sanksi tegas bagi pelaku industri dan pengedar rokok ilegal diuraikan oleh Henri. Berdasarkan regulasi UU Cukai, pelanggar dapat dijerat pasal-pasal pidana seperti Pasal 50: Pabrik BKC tanpa izin resmi (NPPBKC) diancam pidana penjara 1–5 tahun dan denda 2–10 kali nilai cukai, Pasal 54: Penjual atau pengedar rokok tanpa pita cukai resmi diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai. Pasal 55: Pemalsu, pembeli, maupun penjual pita cukai palsu/bekas diancam pidana paling berat, yaitu penjara 1–8 tahun dan denda 10–20 kali nilai cukai.

Sementara itu, Hardi Priyatno mewakili Bapperida Lombok Tengah,  menegaskan bahwa sosialisasi masif terus digencarkan secara tatap muka maupun melalui media elektronik, cetak, dan daring.

Langkah strategis pemerintah daerah mencakup pengawasan ketat mesin pelinting sigaret, bimbingan teknis anggota Satpol PP, hingga operasi pasar bersama Aparat Penegak Hukum (APH).

“Potensi kerugian negara dari sektor ini sangat besar. Jika uang tersebut masuk kas resmi, hasilnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas kesehatan daerah,” kata Hardi.

Pemerintah mengimbau para konsumen untuk berhenti membeli rokok ilegal dan meminta pedagang eceran tegas menolak pasokan dari sales tidak resmi. Masyarakat yang mendapati indikasi peredaran rokok ilegal diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang guna menyelamatkan penerimaan daerah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button