PPK Dipanggil Jaksa Soal Proyek Baju Posyandu, Kadinkes Lombok Tengah Mengaku Belum Tahu

PRAYA – Pemanggilan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah oleh pihak Kejaksaan Negeri beberapa waktu lalu terkait pengadaan baju kader Posyandu tahun 2024, hingga saat ini belum diketahui oleh Kepala Dinas terkait. Kepala Dinas mengaku tidak pernah menerima surat maupun mengetahui adanya panggilan yang dilayangkan pihak Kejari tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah, dr. Mamang Bagiansyah, saat dikonfirmasi via nomor WhatsApp-nya menyatakan, hingga kini pihaknya secara kedinasan belum menerima surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejari terhadap PPK pengadaan baju kader Posyandu tahun 2024 kemarin. Bahkan, perihal adanya surat panggilan dari Kejaksaan tersebut, belum ada laporan yang ia terima dari bawahannya.
”Terkait adanya surat panggilan Kejaksaan kepada pegawai di Dinas Kesehatan hingga saat ini saya belum ada laporan,” ungkapnya.
Kendati demikian, jika memang benar ada surat panggilan yang dilayangkan pihak Kejaksaan ke dinas yang dipimpinnya, ia memastikan surat itu sudah langsung diterima oleh pihak yang bersangkutan. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, surat panggilan Kejaksaan tersebut tentu harus direspons segera oleh pihak yang menjadi tujuan surat dengan cara memenuhinya.
”Kalau tentang pemanggilan, tentu sebagai warga negara yang baik kita harus memenuhi pemanggilan dimaksud,” tegasnya.
Saat ditanya terkait detail pengadaan baju kader Posyandu tahun 2024 hingga berujung dipanggilnya PPK, dr. Mamang mengaku belum mengetahui persis duduk perkaranya. Pihaknya menyatakan akan segera mempelajari lebih mendalam tentang pokok persoalan yang sedang ditangani oleh Kejaksaan tersebut.
”Saya sendiri belum tau detail proses pengadaan yang dimaksud. Mohon waktu untuk tiang menambah pengetahuan tiang terkait pokok permasalahan dimaksud,” paparnya. (wid)



