Kasus Pembakaran Siswi Ponpes di Lombok Tengah, Polisi Tetapkan Pimpinan dan Santri Jadi Tersangka

LOMBOK TENGAH – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Tengah resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran siswi di Pondok Pesantren Rosidatussolatiyah Al-Ibrahimi. Peristiwa tragis yang terjadi pada Desember 2025 lalu tersebut mengakibatkan dua korban mengalami luka bakar serius dan satu korban lainnya meninggal dunia.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah AMR, oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes), serta MR, seorang santri yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi pembakaran tersebut. Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung dalam konferensi pers bersama jajaran Polda NTB di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (09/07/2026).
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahea, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari orang tua salah satu korban (SAH) pada 4 Juni 2026.
”Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, kami tetapkan dua orang tersangka pada kasus pembakaran siswi di lingkungan pondok pesantren,” ujar AKP Punguan Hutahea.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dengan pertimbangan hukum dan kondisi tertentu. Tersangka AMR selaku pimpinan ponpes belum ditahan karena alasan kesehatan dan masih dinyatakan sakit.
Sementara untuk tersangka MR yang masih berstatus anak di bawah umur, polisi masih berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 359 KUHP atau Pasal 360 KUHP juncto Pasal 474 ayat (3) KUHP Baru yang mengatur tentang kelalaian atau kealpaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.



