Geruduk Polres Loteng, LSM Maung Suarakan Kecurigaan Warga Soal Oknum Polisi ‘Jaga’ Tambang Emas Ilegal

LOMBOK TENGAH – Lambannya penindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH) atas maraknya kembali Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kawasan Mandalika menuai spekulasi dari berbagai pihak. APH bahkan dituding terlibat dalam melindungi atau melakukan pembiaran atas berlangsungnya aktivitas ilegal tersebut.
Tudingan keras itu disampaikan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Maung DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) saat melakukan audiensi dengan pihak Polres Lombok Tengah, Rabu (08/07).
Ketua LSM Maung NTB, Narapudin, menyayangkan lemahnya pengawasan APH terhadap aktivitas tambang emas ilegal yang telah berlangsung lama, meskipun sempat dilakukan penutupan massal pada Desember lalu. Ia mengatakan, berdasarkan pantauan tim di lapangan, aktivitas ilegal tersebut telah memicu kerusakan lingkungan di wilayah destinasi wisata super prioritas tersebut.
Narapudin menegaskan, pihaknya menuntut APH untuk segera mengambil tindakan tegas berupa penutupan permanen di lokasi tambang ilegal.
”APH harus segera mengambil tindakan. Selain itu, para pelaku penambangan supaya diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga meminta agar pihak LSM dilibatkan dalam proses pengamanan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pemberantasan aktivitas tambang ilegal di Lombok Tengah.
Di tempat yang sama, seorang perwakilan warga Desa Kuta yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya kecurigaan masyarakat mengenai keterlibatan oknum APH dalam membentengi aktivitas tersebut.
”Wajar kami curiga, bahkan ada informasi yang mengatakan oknum polisi meminta hasil tambang beberapa karung ketika melakukan penjagaan,” ujarnya.
Lebih jauh ia menerangkan, para penambang liar kini menggunakan modus menimbun ratusan karung hasil galian terlebih dahulu. Setelah menumpuk, material tersebut baru diangkut menggunakan perahu warga lokal menuju luar wilayah Lombok Tengah untuk diolah.
”Kalau dihitung-hitung hasil tambang mencapai puluhan ribu karung dalam seminggu. Lalu kami warga lokal hanya kebagian lingkungan yang rusak, sementara hasilnya dibawa keluar sana,” kesalnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lombok Tengah, IPDA Ramdan, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki semangat yang sama dengan LSM Maung dalam memberantas PETI.
Ia mengklaim, upaya Polres Lombok Tengah dalam menangani aktivitas tambang emas ilegal di Gunung Dundang sudah dilakukan secara maksimal.
”Pihak Polres juga sudah pernah membuat pos pengamanan yang bertugas 24 jam di wilayah tersebut selama satu minggu. Namun, setelah berakhirnya masa penjagaan tahanan, aktivitas tersebut kembali berlangsung,” jelasnya.
Terkait desas-desus keterlibatan oknum anggota yang mencuat di tengah masyarakat, IPDA Ramdan mengaku sudah menerima informasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti konkret di lapangan.
”Itu sedang kita telusuri, mudah-mudahan itu hanya cerita-cerita saja. Dan kami memang tidak menutup mata, memang kegiatan itu berlangsung di pinggir jalan, nyata dilihat dari pinggir pantai. Namun, keterbatasan kami pada saat itu adalah kekurangannya personel,” tambahnya.
Ia menyatakan, adanya dukungan dari LSM, pemerintah desa, serta elemen masyarakat lainnya menjadi motivasi tambahan bagi kepolisian untuk berkomitmen melakukan penertiban total terhadap tambang ilegal di wilayah Mandalika.



