Benahi Tata Kelola Parkir, Kejari Lombok Tengah Ancam Miskinkan Oknum Pembocor PAD

PRAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menyoroti dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir, baik yang bersumber dari titik parkir legal maupun ilegal.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Alfa Dera, mengingatkan seluruh pihak agar tidak bermain-main dengan pengelolaan retribusi parkir dan segera memperbaiki pelayanan di lapangan.
“Sebagaimana arahan Ibu Kajari, kami mengimbau pihak-pihak yang masih bermain-main dengan retribusi parkir agar segera sadar dan bertobat. Untuk parkir legal, jangan ada lagi manipulasi pendapatan daerah. Semua harus disetorkan sesuai ketentuan agar tidak terjadi kebocoran PAD,” tegas Alfa Dera.
Ia juga meminta agar titik-titik parkir ilegal segera ditata dan diatur regulasinya demi ketertiban serta kepastian hukum. Menurutnya, langkah ini dilakukan murni untuk meningkatkan pelayanan pariwisata sekaligus mengoptimalkan PAD Lombok Tengah.
“Silakan masyarakat dan pihak terkait mengevaluasi sendiri realisasi pendapatan parkir saat ini, khususnya parkir tepi jalan. Apakah angkanya sudah masuk akal dengan potensi pergerakan kendaraan yang ada?” ujarnya.
Alfa Dera menegaskan, apabila peringatan persuasif tersebut tidak diindahkan dan tetap ditemukan tindakan yang merugikan keuangan negara, maka persoalan tersebut dipastikan akan berlanjut ke ranah Seksi Tindak Pidana Khusus.
“Jika sudah diingatkan tetapi masih membandel dan merugikan negara, serta dikaji tim menjadi kewenangan kami di bidang Tindak Pidana Korupsi, maka akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, tentunya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” katanya.
Kejari Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya penyelamatan aset dan pendapatan negara, sejalan dengan visi pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Di tengah kondisi ekonomi saat ini, pihak Korps Adhyaksa mengingatkan agar tidak ada oknum yang mengambil keuntungan pribadi dari PAD yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, Kejari Lombok Tengah akan terus bersinergi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, serta tokoh masyarakat untuk membenahi tata kelola dan wajah pariwisata di Bumi Tatas Tuhu Trasna.
“Langkah penindakan ke depan tidak hanya berorientasi pada hukuman badan, tetapi juga pemiskinan terhadap pelaku korupsi. Ini bukan untuk mencari popularitas, melainkan bentuk tanggung jawab penegakan hukum agar kehadiran kami benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tutup Alfa Dera.



