Maling Listrik, Pemdes Ungga Dituntut 30,4 Juta
LOMBOK TENGAH – Pemerintah Desa Ungga Kecamatan Praya Barat Daya, dituntut mebayar denda sebesar Rp 30.426.597 oleh pihak PLN akibat kedapatan menyambung instalasi listrik secara ilegal oleh Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN Cabang Praya.
Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULN), Reza Muhabid menjelaskan denda puluhan juta tersebut berdasarkan nilai yang ditagihkan yang telah dihitung secara sistematis sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak dapat diubah.
“Nilai denda sudah tertera di sistem kami dan dihitung berdasarkan kriteria pelanggaran di lapangan. Kami tidak bisa mengubah nilai tersebut, bahkan Rp1 pun, karena sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya
Untuk menuntut pembayaran denda, Reza mengatakan pihak PLN sudah kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Ia menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kantor pusat untuk tindakan yang akan ditempuh selanjutnya.
Petugas PLN ULP Praya menemukan adanya indikasi penggunaan listrik yang tidak terukur melalui kWh meter. Dugaan ini menguat setelah ditemukan kabel yang diduga tersambung langsung di instalasi kantor desa.



