Pariwisata

Masuk KEK Mandalika, Pemkab Loteng Mulai Hitung Luas Jalan Kabupaten 

PRAYA-Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah kini mulai menginventarisir aset yang dimiliki,yang masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dikelola oleh pihak ITDC. Adapun aset yang dimiliki oleh Pemkab Loteng tersebut berupa jalan Kabupaten, yang kini tengah dilakukan penghitungan luas dan panjangnya.

Bupati Lombok Tengah, H. L. Pathul Bahri, S. IP., M. AP membenarkan adanya aset Pemkab Loteng yang masuk dalam KEK Kuta Mandalika yang belum terselesaikan oleh pihak pengelola. Aset milik Pemkab Loteng yang masuk dalam kawasan berupa jalan kabupaten yang tersebar dibeberapa titik lokasi. “Masih ada aset kita yang masuk kawasan yang masih merupakan hak milik dari Pemkab Loteng,” ungkapnya.

Dalam upaya untuk memperjelas cakupan aset jalan Kabupaten tersebut, saat ini Pemkab Loteng sedang melakukan penghitungan, untuk kemudian akan dipertegas. “Segera kita akan ukur luas jalan kita ini biar jelas,” sambungnya.

Menurutnya, aset jalan Kabupaten milik Pemkab Loteng ini juga masih berfungsi di dalam kawasan. Bahkan disebutkan ada juga jalan Kabupaten milik Pemkab Loteng yang digunakan sebagai akses oleh salah satu pengembang di dalam kawasan. “Khusus untuk jalan Kabupaten yang digunakan oleh salah satu pengembang ini seluas 14 are,” tegasnya.

Karena jalan ini aset milik Pemkab Loteng, tentu tidak begitu saja boleh digunakan secara sembarangan. Tentu ada konsekuensi yang akan diberlakukan Pemkab Loteng kepada pihak pengelola kawasan jika harus tetap ingin menggunakan aset milik Pemkab Loteng. “Terhadap konsekuensi yang akan berlakukan nanti tentu akan dibicarakan selanjutnya,” terangnya.

Bukan terhadap aset jalan seluas 14 are itu saja, bahkan terhadap aset jalan Kabupaten lain yang masuk kawasan ITDC juga tetap akan diberlakukan konsekuensi nantinya. “Kalau kita kumpulkan luas aset jalan kita yang masuk Kawasan ITDC sebanyak 9 hektar,” akunya.

Melihat jumlah ini, tentu haruslah mendapatkan perhatian oleh pihak pengelola kawasan yakni ITDC. Pihak ITDC tentu haruslah duduk bersama dengan Pemkab Loteng terhadap keberadaan dan keberlanjutan aset tersebut. “Ini yang harus kita bahas dengan ITDC seperti apa penyelesaian aset kita,” tegasnya.

Terhadap aset itu, Pemkab Loteng memiliki tawaran tukar guling dengan tanah yang dikelola oleh pihak ITDC. Langkah tukar guling ini dilakukan oleh Pemkab Loteng tentu agar lahan tukar guling itu bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan dan keperluan masyarakat Loteng kedepannya. “Tentu upaya tukar guling itu dilakukan setelah melakukan penghitungan harga aset milik kita yang dilakukan oleh apresel nantinya,” ujarnya.

Menurutnya, tidak menjadi maslaah jika upaya tukar guling aset itu nantinya menjadi kesepakatan bersama antara Pemkab Loteng dan ITDC. Kendati jumlah lahan yang diberikan ITDC ke Pemkab Loteng luasnya disesuaikan dengan harga luas aset yang dimiliki. Asalkan lokasi tukar guling aset tersebut berlokasi ditempat yang strategis, Pemkab Loteng tidak mempersoalkan luas. “Asalkan lokasinya strategis berapapun luasbyangnkita akan dikasi sebagai lokasi tukar guling akan kita terima. Karena nanti hasil tukar guling akan kita kembalikan ke masyarakat dalam bentuk fasilitas umum,” jelasnya.

Namun sebelum membahas tukaHoa8lar guling itu, saat ini Pemkab Loteng sedang melakukan inventarisir luas jalan Kabupaten yang masuk dalam KEK Mandalika. Dengan menentukan berapa luas aset itu, tentu akan semakin memudahkan tim apresel nanti menghitung berapa taksiran besaran aset Pemkab Loteng jika dihargai oleh pihak KEK Mandalika. “Saat ini kita fokus untuk melakukan penghitungan luas jalan Kabupaten Kita,” paparnya.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button