Hukum & Kriminal

Saldo Mengendap Rp3 M, Mentor Senior Utama FEC Lombok Lapor Bareskrim Polri

PRAYA-Kasus scam aplikasi PT Future E-Comerse (FEC) Shopping Indonesia yang merugikan banyak member dan mentor rupanya masih bergulir dan berlanjut ke proses hukum. Laporan agar PT FEC Shopping Indonesia bisa diproses hukum datang dari Mentor utama yang pertama kali membawa bsinis FEC ini masuk ke Lombok yakni L. Surya Wirawan. Laporan ini dilakukan lantaran mengalami kerugian hingga Rp3 miliar lebih.

L. Surya Wirawan melalui kuasa hukumnya, Mahayudin, S.H saat setelah melapor ke Bareskrim Polri menyatakan, pihaknya bersama dua rekan kuasa hukum membenarkan telah melaporkan kejadian yang dialami oleh kliennya langsung ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Pengaduan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan : 19.1/Pid/YS-Ass/IX/2023 Tanggal 14 September 2023, atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Tindak Pidana penyebaran berita bohong melalui elektronik, sebagaimana diatur pada pasal 28 ayat 1 Undang-undang No 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan terduga pelaku PT FEC Shopping Indonesia. “Bahwa laporan pengaduan ini sekaligus sebagai klarifikasi dari klien kami atas isu dan tuduhan-tuduhan belakangan ini yang secara luas beredar di tengah masyarakat khususnya di NTB yang menganggap klien kami sebagai bagian dari PT FEC Shopping Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya menyatakan bahwa memang benar kliennya merupakan salah satu member awal yang bergabung dengan FEC yang secara kebetulan paling pesat perkembangan jaringannya di NTB. Namun, kliennya tidak sama sekali menjadi bagian dari pengurus maupun direksi PT FEC Shoping Indonesia. “Klien kami tidak lebih dari sekedar member yang tertarik dengan iming-iming keuntungan dari bisnis di FEC ini,” ujarnya.

Dikatakan kalau kliennya juga sebagai korban dengan bukti dari saldo di akun FEC kliennya tidak kurang dari Rp3 miliar rupiah juga mengendap sebagaimana yang para member dan atau korban lain alami. Dengan kata lain, keuntungan yang diperoleh kliennya selama menjalankan bisnis online ini hanya berputar diakun FEC karena digunakan kembali sebagai tambahan modal untuk menyelesaikan pesanan barang pada aplikasi FEC. “Sehingga keuntungan yang klien kami peroleh hanya bersifat fiktif karena masih berupa uang virtual yang belum sempat ditarik ke rekening bank milik klien kami hingga FEC ini dinyatakan scam,” terangnya.

Selanjutnya, disampaikan juga kenapa kliennya tertarik mengembangkan bisnis ini karena skema keuntungan yang ditawarkan cukup menjanjikan. FEC juga mengklaim bisnisnya aman untuk dijalankan karena telah terdaftar secara resmi sebagai salah satu bisnis e-commerce yang telah mendapat sertifikasi di negara USA dan Inggris sebagai basis pasar atau market utama dari FEC,l. “Begitu pula untuk di Indonesia sebagai market baru FEC telah mendapatkan legalitas Badan Hukum dari Kementrerian Hukum dan HAM dan Nomor Induk Berusaha NIB dari OSS di bawah BKPM,” jelasnya.

Hal itu juga menjadi salah satu alasan sebagian member berani membuka kantor sebagai tempat berkumpulnya para member. Namun demikian, kantor yang ramai diberitakan di media tersebut bukanlah kantor resmi karena tidak ada jajaran atau struktur kepengurusan yang dibentuk secara resmi. “Itu lebih merupakan inisiatif dari sebagian member ata mentor sebagai tempat untuk berbagi atau sharing mengenai bisnis FEC ini,” sambungnya.

Adapun di sisi lain pemerintah melalui satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal (SATGAS PAKI) juga menyatakan bahwa FEC menjalankan aktifitas bisnis di luar izin yang diperoleh, sehingga diduga sebagai tindak pidana penipiuan berkedok investasi. Menurutnya tentu hal tersebut diluar kewenangan dan atau pengetahuan kliennya selaku member untuk menilai soal keabsahan atau legalitas bisnis ini pada saat awal-awal bergabung. “Lagipula release resmi yang dikeluarkan SATGAS PAKI tersebut baru diumumkan pada tanggal 4 September 2023. Sementara bisnis FEC ini berkembang pesat dari bulan Maret sampai dengan akhir Agustus 2023,” ujarnya.

Namun demikian, atas kejadian ini kliennya sebagai korban ikut prihatin dan sangat terpukul dengan keadaan yang terjadi. Karena sebagai bagian dari masyarakat atau korban, kliennya tidak ada niat jahat (mens rea-red) dan tidak menginginkan masyarakat khususnya member-member yang bergabung dengan FEC ini mengalami kerugian dan atau menjadi korban. “Bahwa oleh karena itu mohon kepada masyarakat luas khususnya para korban untuk bersabar dan mari secara bersama-sama kita memperjuangkan hak-hak hukum kita sebagai masyarakat atau korban dengan menyerahkan permasalah ini kepada pihak yang berwajib agar kedepannya kita dapat lebih berhati-hati dalam memilih bisnis,” ajaknya.

Dan melalui kesempatan ini, pihaknya mengajak dan mengimbau kepada masyarakat khususnya para korban untuk tetap secara bijak menyikapi persoalan ini. Pihaknya juga berharap agar masyarakat tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.(wid)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button