Tambang Emas Ilegal TWA Prabu Dundang Makan Korban, LIDIK NTB Tuding Ada Pembiaran Berbayar
LOMBOK TENGAH – Kawasan konservasi negara diduga kuat diobok-obok. Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang yang seharusnya dijaga ketat oleh negara, justru berubah menjadi lokasi penambangan emas ilegal. Praktik ilegal ini pun diduga kuat mendapat perlindungan dari oknum tertentu.
Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB) angkat bicara keras. Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, secara terang-terangan menuding adanya skenario praktik “uang pengamanan” yang melibatkan oknum Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
”Logikanya di mana? Ini tanah negara! Statusnya kawasan konservasi! Bagaimana bisa alat berat dan puluhan penambang bebas keluar-masuk tanpa tersentuh? Kami curiga ada setoran yang bikin aparat tutup mata, tuli, dan bisu terhadap kejahatan lingkungan ini,” kecam Sahabudin.
Dugaan tersebut bukan tanpa alasan. Lokasi tambang di tebing pantai Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut ini memang terbilang tersembunyi, karena hanya dapat diakses menggunakan sampan dengan waktu tempuh sekitar lima menit dari bibir pantai. Meski pihak Polres Lombok Tengah menyatakan lokasi tersebut baru beroperasi seminggu sebelum viral, aktivitas itu telah menelan korban jiwa.
Menelan Korban Jiwa dan Berulang Kali Ditertibkan
Seorang penambang, Hemaldi (39), tewas tertimbun longsor saat mengeruk emas di kawasan TWA tersebut. Peristiwa ini menjadi bukti nyata dampak fatal dari aktivitas penambangan tanpa izin di area konservasi.
Kasus penambangan ilegal di TWA Prabu Dundang ini juga tercatat bukan yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2018 dan 2022, tim gabungan Ditjen Gakkum KLHK, BKSDA NTB, serta Polda NTB tercatat pernah turun langsung menertibkan lokasi yang sama.
Kembali beroperasinya tambang tersebut pascanakhoda penertiban memicu pertanyaan besar dari pihak lembaga swadaya masyarakat.
”Jika aparat benar-benar bekerja, tambang ini tidak mungkin hidup lagi. Fakta bahwa dia bisa beroperasi lagi sampai makan korban, ini bukan kelalaian. Ini indikasi kuat ada yang membekingi,” tegas Sahabudin.
Desak Kapolda Periksa Pimpinan BKSDA
Menanggapi kondisi ini, LIDIK NTB mendesak Kapolda NTB untuk mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas perkara tersebut melalui tiga tuntutan utama:
- Memanggil dan memeriksa Kepala BKSDA Lombok Tengah serta Kepala BKSDA NTB guna dimintai pertanggungjawaban terkait pengawasan kawasan konservasi.
- Mengusut tuntas dugaan pungutan liar (pungli) dan uang pengamanan yang diduga mengalir ke oknum BKSDA maupun APH.
- Mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum untuk tidak hanya menindak penambang di lapangan, melainkan juga membongkar aktor intelektual dan pihak penyokong di belakangnya.
”Kami tidak akan tinggal diam melihat kekayaan alam negara dikapitalisasi oknum tak bertanggung jawab. Kami kawal kasus ini sampai tuntas. Baik penambang maupun aparat yang melindungi harus diseret dan dihukum setimpal,” pungkasnya.
Kini penanganan kasus ini menanti langkah konkret dari Polda NTB serta Kementerian Kehutanan untuk membongkar dugaan keterlibatan aktor di balik aktivitas penambangan di Bukit Dundang.



