Hukum & Kriminal

​Cium Modus ‘Double Budgeting’, LI TIPIKOR Minta Kejari Usut Proyek Dikes Lombok Tengah

LOMBOK TENGAH – Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi (LI TIPIKOR) NTB resmi membidik Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Lombok Tengah. Lembaga tersebut telah melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.

​Ketua LI TIPIKOR NTB, Sapari, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP). Pihaknya mengendus modus penganggaran ganda (double budgeting) serta ketidakwajaran nilai proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam skala besar.

​Sorotan tajam tertuju pada proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (Solar Cell) di sejumlah fasilitas kesehatan. LI TIPIKOR NTB menemukan indikasi penganggaran ganda pada lokasi yang sama namun dengan nominal berbeda, yakni berkisar antara Rp3 miliar dan Rp4 milar.

​”Ini aneh. Ada duplikasi kegiatan dengan nilai miliaran rupiah di lokasi yang sama. Kejari harus memeriksa apakah ada potensi pembayaran ganda untuk satu pekerjaan yang sama,” tegas Sapari.

​Proyek Solar Cell yang masuk dalam radar laporan ini tersebar di beberapa titik vital, antara lain Puskesmas Kuta, Puskesmas Batu Jangkih, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda), dan Puskesmas Awang. Selain Solar Cell, proyek instalasi pengolahan limbah (IPL) di Puskesmas Batu Jangkih serta pengadaan baju kader Posyandu senilai Rp1,897 miliar juga diduga sarat penyimpangan.

​Anggaran pengadaan baju kader Posyandu yang menembus hampir Rp1,9 miliar tersebut dinilai tidak wajar dan rawan manipulasi. LI TIPIKOR NTB mendesak jaksa untuk mengusut tuntas skema pengadaan ini dari hulu hingga hilir.

​”Kami meminta pemeriksaan ketat. Periksa jumlah penerima, harga satuan, spesifikasi kain, hingga jalur distribusinya. Jangan sampai ada mark-up harga atau pemborosan anggaran demi keuntungan segelintir oknum,” cetus Sapari.

​LI TIPIKOR NTB mendesak Kejari Lombok Tengah untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka menuntut jaksa penegak hukum untuk melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap fisik proyek, serta memeriksa dokumen DPA, RUP, HPS, kontrak, SPJ, hingga berita acara serah terima.

​Selain itu, mereka meminta kejaksaan memanggil pejabat terkait, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga kontraktor penyedia barang, serta memproses hukum para pelaku jika terbukti ada unsur pidana korupsi.

​”Sektor kesehatan menyangkut hajat hidup orang banyak. Setiap rupiah uang rakyat harus dipertanggungjawabkan. Kami meminta Kejari Praya bergerak profesional, objektif, dan transparan untuk mengusut tuntas kasus ini,” pungkas Sapari.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button