Hukum & Kriminal

Kejari Lombok Tengah Setorkan Rp 3,1 Miliar Hasil Rampasan Korupsi ke Kas Negara

LOMBOK TENGAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah berhasil menyetorkan uang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 3.113.714.144,19 ke kas negara pada Rabu (17/6/2026).

Dana fantastis tersebut merupakan hasil optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tiga perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, menegaskan penegakan hukum korupsi saat ini fokus pada pengembalian kerugian negara, bukan sekadar hukuman penjara.

“Langkah ini adalah komitmen kuat kami dalam pemulihan aset. Kami mengejar, merampas, dan mengembalikan aset tindak pidana korupsi ke kas negara,” ujar Putri Ayu, didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto di Praya.

Dana Rp 3,1 miliar tersebut berasal dari tiga kasus korupsi terpisah yakni Korupsi Bandara Internasional Lombok (BIL) 2008-2010: Lelang sebidang tanah dan bangunan SHM Nomor 2563 di Kelurahan Tonja, Denpasar Utara, Bali, milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana laku terjual Rp 2.660.084.000.

Korupsi Jalan TWA Gunung Tunak 2017 Eksekusi uang pengembalian dari terpidana Fikhan Sahidu sebesar Rp 333.598.997 berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3313 K/Pid.Sus/2026.

Korupsi RSUD Praya 2017-2020, Eksekusi sisa pelunasan uang pengganti dari terpidana dr. Muzakir Langkir sebesar Rp 120.031.147.

Kajari memastikan instrumen penelusuran aset akan tetap menjadi ujung tombak kejaksaan. Langkah tegas ini diharapkan mampu mendukung keuangan negara yang akuntabel sekaligus memberikan efek jera bahwa koruptor tidak akan bisa menikmati hasil kejahatannya.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button