Hukum & Kriminal

Soroti Setoran Parkir RSUD Praya Rp17 Juta/Bulan, ARB Desak Pemkab Loteng Buka-bukaan Soal Aturan

LOMBOK TENGAH – Lembaga Arah Reformasi Bersuara (ARB) mempertanyakan dasar hukum serta transparansi pengelolaan parkir oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Kabupaten Lombok Tengah. Selain menuntut keterbukaan informasi terkait pendapatan, ARB juga mendesak kejelasan mengenai kewajiban perpajakan yang melekat pada aktivitas tersebut.

​Ketua Umum ARB, Lalu Eko Mihardi, menyatakan bahwa pengelolaan parkir oleh BLUD harus memiliki payung hukum yang jelas serta mekanisme pertanggungjawaban publik yang transparan. Menurutnya, sektor parkir berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pendapatan daerah, sehingga tata kelolanya wajib mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

​“Kami meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka dasar hukum pengelolaan parkir oleh BLUD, termasuk mekanisme penyetoran pendapatan dan kewajiban pajaknya. Transparansi penting agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujarnya.

​Lalu Eko mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, pengelola parkir di lingkungan RSUD Praya disebut menyetorkan dana sekitar Rp17 juta per bulan kepada BLUD. Namun, pihaknya mempertanyakan mekanisme penyetoran pajak daerah dari aktivitas tersebut, serta apakah kewajiban perpajakannya sudah dijalankan sesuai perda.

​“Jika benar ada setoran sekitar Rp17 juta per bulan dari pengelola parkir kepada BLUD, maka publik juga berhak mengetahui bagaimana status penerimaan tersebut dan bagaimana mekanisme penyetoran pajaknya kepada Bapenda. Apakah sudah sesuai ketentuan atau belum, itu yang perlu dijelaskan secara terbuka,” katanya.

​Ia menjelaskan, polemik ini didasarkan pada sejumlah regulasi yang mengatur pengelolaan parkir dan pajak daerah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menjadi acuan pajak dan retribusi daerah di seluruh Indonesia.

​Di tingkat daerah, terdapat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Tengah Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan parkir. Regulasi ini mengatur kewenangan pemda mulai dari perizinan, pembinaan, pengawasan, hingga kewajiban pengelola.

​Selain itu, Pemkab Lombok Tengah juga telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur berbagai jenis pajak dan retribusi daerah sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022. Dalam perda teranyar tersebut, jasa parkir termasuk salah satu objek pungutan daerah yang wajib dikelola sesuai aturan.

​Pihak ARB menilai, jika BLUD diberikan kewenangan mengelola parkir, harus ada dasar penugasan yang kuat dari pemerintah daerah, baik berupa Peraturan Bupati (Perbup), Keputusan Bupati, maupun dokumen hukum resmi lainnya.

​“Yang kami pertanyakan bukan semata-mata soal besaran setoran parkir, tetapi legalitas pengelolaannya. Jika pengelolaan parkir dilakukan oleh BLUD, maka harus ada dasar hukum yang jelas. Jika ada kewajiban pajak daerah yang timbul dari aktivitas tersebut, maka masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana mekanisme penyetorannya kepada Bapenda,” tegasnya.

​Untuk itu, ARB mendorong Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, pihak BLUD, manajemen RSUD Praya, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera memberikan penjelasan resmi kepada publik. Klarifikasi ini diperlukan terkait status pengelolaan, dasar hukum penugasan, besaran penerimaan, hingga mekanisme setoran pajaknya.

​Lalu Eko menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat krusial untuk memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance. Dengan penjelasan resmi, masyarakat akan mendapatkan informasi yang utuh sekaligus meredam spekulasi liar mengenai pengelolaan parkir di RSUD Praya maupun fasilitas publik lainnya.

​Sementara itu, Kepala Bagian Tata Usaha (Kabag TU) RSUD Praya enggan memberikan tanggapan saat mencoba dikonfirmasi oleh awak media.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button