Dilema Aturan Kecimol: Tegas Melarang atau Justru Jadi Modus Pungutan Liar?

LOMBOK TENGAH – Aturan mengenai penggunaan seni musik kecimol dalam prosesi adat nyongkolan dinilai masih tumpang tindih. Kondisi ini dianggap berpotensi menjadi celah pungutan liar (pungli) bagi oknum pemerintah desa.
Beberapa desa di Lombok Tengah sebenarnya melarang penggunaan kecimol dalam nyongkolan. Namun, dengan syarat tertentu, kegiatan tersebut tetap diperbolehkan dengan dalih penjaminan keamanan.
Syarat biaya keamanan inilah yang kini menjadi sorotan masyarakat dan dipandang sebagai praktik pungli. “Terdapat beberapa desa yang melarang tapi dengan syarat-syarat tertentu dengan dalih keamanan yang dianggap sebagai pungli oleh masyarakat luas,” ungkap Ketua Forum Kadus (Forka) Lombok Tengah, Lalu Welly Viddi Hamid, Sabtu (09/05).
Ia menyebutkan bahwa praktik tersebut memang masih ditemukan di beberapa desa. Pihaknya mengaku tidak bisa mengintervensi karena hal itu merupakan kebijakan internal masing-masing desa, khususnya di tingkat dusun.
Welly mengakui fakta di lapangan menunjukkan adanya desa yang masih “setengah hati” dalam melarang kecimol. Akibatnya, jika ada “dana pengamanan” yang disetorkan, maka kecimol diizinkan mengiringi acara pernikahan.
”Kalau dikaitkan dengan dana pengamanan, ya semua juga butuh diamankan. Seharusnya hal tersebut tidak dijadikan alasan untuk melakukan pungutan tertentu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Forka mendukung penuh apa pun kebijakan desa atau dusun terkait awig-awig (aturan adat). Akan tetapi, pelaksanaannya harus dilakukan dengan tegas dan konsisten.
”Kalau memang dilarang ya dilarang, kalau diperbolehkan ya diperbolehkan. Jangan ada modus tertentu dalam aturan sebagai celah untuk lobi-lobi tertentu yang nantinya jadi celah pungli,” ucapnya.
Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi praktik pungli dalam urusan tersebut.



