Hukum & Kriminal

Dugaan Pelanggaran Proyek Poltekpar, Asosiasi Kontraktor Gedor Poltekpar Lombok

LOMBOK TENGAH – Dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa di Politeknik Pariwisata (Poltekpar) Lombok 2025 menjadi sorotan publik. Beberapa kontraktor dari berbagai asosiasi mendatangi kantor Poltekpar Lombok pada Senin, 25 Mei 2026.

Dalam hearingnya, salah satu kontraktor, Irfan Anwar Said menuding adanya pelanggaran Perpres No. 12 Tahun 2021 dalam pengadaan pemeliharaan gedung senilai miliaran rupiah. “Pengadaan di Poltekpar gelap gulita, tidak transparan,” tegas Irfan di lokasi.

Tudingannya tersebut didasarkan pada UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, UU No. 30/2022 tentang Pemberantasan Tipikor, dan UU No. 28/1999 tentang Penyelenggara Negara Bersih dari KKN.

Irfan mengatkan, Pengadaan Langsung dengan nominal Rp 3,6 Miliar menjadi soal. Temuan yang disorot Irfan adalah paket pemeliharaan gedung senilai Rp3,6 miliar dan Rp3,7 miliar yang tercatat sebagai “pengadaan langsung”. Padahal, sesuai aturan, pengadaan di atas Rp200 juta wajib melalui tender.

Ironisnya, paket pengawasan justru dilakukan lewat tender dan sudah berkontrak dengan CV Adi Cipta. “Kok bisa paket utama main langsung, pengawasnya tender? Ini akal-akalan,” sindirnya.

Irfan juga memaparkan data lain: paket nomor 29 senilai Rp4 miliar, paket 49 sekitar Rp3,6 miliar, dan paket 19 yang disebut menggunakan metode “reverse shift” dengan realisasi dipecah-pecah. Tercatat pekerjaan keramik Rp73 juta, drainase Rp172 juta, hingga item kecil Rp4 juta. Jika ditotal, realisasi kecil-kecil itu menembus di atas Rp3 miliar.

Dalam Hearinf tersebut, PPK Poltekpar Lombok, Zaki berkelit bahwa biaya perbaikan atas kerusakan tak bisa diprediksi. Ia berdalih, pemeliharaan gedung bersifat “insidensial” sehingga tak bisa ditender rutin. Menurut Zaki, ada dana SIRUP Rp200 juta untuk pemeliharaan 2025/2026, namun realisasi menunggu temuan kerusakan.

“Contoh Servis AC idealnya 2 tahun, tapi kalau gedung rusak karena cuaca kan tidak bisa diprediksi,” kata Zaki.

Dalih tersebut pun mendapat bantahan dari Irfan. Irfan mengatakan, Insidensial kok angkanya miliaran, Kalau sudah kelihatan rusak, kenapa tidak direncanakan dari awal.

Sementara itu, terkait proyek yang dipecah-pecah, Poltekpar berdalih ada perbedaan klasifikasi antara belanja modal dan pemeliharaan. Paket 37 disebut belanja modal, paket 49 pemeliharaan. Namun di lapangan, satu paket formal dipecah jadi puluhan realisasi kecil.

Meski demikian, Zaki pun mengaku terdapat kesalah nama proyek dalam Sirup, Pihaknya berjani akan melakukan kajian bersama tim lainnya.

Publik kini menanti tindak lanjut Poltekpar Lombok Tengah terkait tuntutan hearing terbuka atas dugaan penyimpangan Rp3,6 miliar tersebut.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button